>

Beda Temuan Dana Hibah Koni Sungai Penuh, 5 Auditor BPK Perwakilan Jambi Diperiksa Kejari

Beda Temuan Dana Hibah Koni Sungai Penuh, 5 Auditor BPK Perwakilan Jambi Diperiksa Kejari

Kasi Intel Kejari Sungai Penuh Andi Sugandi saat memberikan keterangan kepada awak media baru-baru ini--

 

 

SUNGAI PENUH, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Kasus dana hibah Koni Sungai Penuh melebar.

Apalagi adanya perbedaan angka jumlah temuan auditor BPK RI Jambi dengan penyidik Kejari Sungai Penuh.

Penyidik Kejaksaan Negeri Sungai Penuh memeriksa 5 auditor Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Provinsi Jambi terkait Kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Sungai Penuh tahun anggaran 2023 senilai Rp4,5 Miliar.

Pemeriksaan terhadap 5 auditor BPK-RI Perwakilan Jambi itu, untuk sinkronisasi hasil temuan penyidik Kejari Sungai Penuh dengan hasil temuan Auditor BPK RI tentang kerugian keuangan Negara dalam Kasus dugaan Korupsi dana hibah KONI Kota Sungai Penuh tahun anggaran 2023.

Andi Sugandi, SH Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sungai Penuh kepada awak media baru ini menjelaskan, bahwa secara resmi Kejari telah memanggil lima auditor BPK RI Perwakilan Jambi untuk mensinkronkan kembali hasil temuan guna untuk dikembangkan dalam penyidikan terkait adanya kemungkinan pihak lain yang terlibat.

‘’Dalam kasus ini pihak penyidik sebelumnya  telah menetapkan 4 orang tersangka dan telah dilakukan Penahananan di Rumah Tahanan Negara sebesar (Rutan) Kelas II B Sungai Penuh,  yakni Ketua KONI Kota Sungai Penuh Khairi, Sekretaris Beni Zekmana dan Bendahara Triko dan KS Manager salah satu Hotel di Kota Jambi," ungkapnya.

Dimana keterlibatan tersangka KS tersebut, ikut dalam hal pembuatan SPJ Piktif dengan melakukan Mark Up SPJ, akomodasi atlet saat pelaksanaan Porprov Jambi yang menimbulkan kerugian keuangan Negara Rp. 849 juta, dimana SPJ fiktif tersebut juga berkontribusi menambah kerugian Negara menjadi Rp 300 juta,” bebernya.

‘’Sehubungan adanya perbedaan hasil temuan antara hasil auditor BPK-RI Perwakilan Provinsi Jambi dengan Hasil Penyidikan Kejaksaan Negeri Sungai Penuh. Guna untuk mensinkronisasi, Penyidik perlu untuk melakukan pemeriksaan terhadap lima auditor tersebut," tegas Andi.

Sementara salah satu anggota BPK RI perwakilan Provinsi Jambi, ketika ditanya oleh awak media membenarkan, bahwa kita  dimintai keterangan oleh  penyidik kejari Sungai Penuh sehubungan dengan hasil audit kerugian Negera dana hibah KONI Kota Sungai Penuh tahun anggaran 2023 pada pelaksanaan Porprov Jambi, jelasnya

‘’Terkait adanya selisih hasil audit dengan temuan hasil penyidikan kejari Sungai Penuh, merupakan hal yang wayar, kendati demikian sejumlah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jambi yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Sungai Penuh,’katanya.

Gusfarman aktivis Kerinci yang pernah menggelar aksi damai di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Sungai Penuh saat dimintai tanggapapannya mengatakan, telah menyampaikan bahwa ada dugaan pihak lain yang menikmati hasil

 "Iya dugaan tindak korupsi dana Hibah KONI Kota Sungai Penuh Rp 4,5 Milar itu yang belum tersentuh hukum,"katanya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: