86 Kasus Mafia Tanah Berhasil Ditangani Satgas Mafia Tanah, Tiga Kasus Berasal dari Jambi
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono-M Ridwan/Jambi Ekspres-
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Selama tahun 2024, sebanyak 86 kasus mafia tanah yang menjadi target operasi berhasil ditangani. Kasus ini mengalami kenaikan 4 target yang sebelumnya ditetapkan hanya 82 target operasi.
Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono, Selasa (25/6) sore, saat konferensi pers di Mapolda Jambi.
Konferensi pers ini juga dihadiri langsung oleh Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono, Gubernur Jambi Al Haris, sejumlah pejabat dari Kementerian ATR/BPN, Satgas Mafia Tanah dan pihak terkait lainnya.
Disampaikan Agus Harimurti, dari 86 target operasi tersebut, terdapat 46 target operasi yang sedang berproses mulai dari tahap penetapan tersangka, P19 hingga masuk ke tahap P21.
"Jumlah tersangka dari 46 target operasi ini ada sebanyak 89 orang atau lebih dari setengahnya yang telah melampaui target kami tetapkan," ujarnya.
Disampaikan Agus Harimurti, sebanyak 36 tersangka berkas perkara ini telah dinyatakan lengkap atau P21. Dengan jumlah objek tanah mencakup 194 hektar.
"Potensi kerugiannya baik kerugian negara maupun masyarakat yang berhasil diselamatkan senilai Rp 2,75 triliun," sebutnya.
Agus Harimurti menegaskan kepada para mafia tanah, untuk tidak bisa bergerak dengan leluasa karena pihaknya hadir untuk membela dan melindungi rakyat jika tidak diberlakukan tidak adil di negerinya sendiri.
"Ini adalah bukti kerja serius konkrit dan nyata bukan hanya mengejar sensasi, karena yang kita butuhkan adalah bagaimana rakyat yang menderita dan menjerit karena diperlakukan tidak adil oleh mafia Tanah ini bisa mendapatkan hak-hak dan keadilannya," tuturnya.
Khusus di Provinsi Jambi sendiri, terdapat tiga kasus mafia tanah yang Telah dilaporkan oleh Kementerian ATR/BPN ke gubernur dan Kapolda Jambi.
Kasus yang pertama yakni terkait perkara mafia tanah yang dilakukan oleh tersangka berinisial EF (42) warga Kecamatan Muara Tabir, Kabupaten Tebo. Dengan modus operandi membuat surat keterangan jual beli yang diduga palsu.
"Dari kasus ini kami berhasil menyelamatkan potensi kerugian masyarakat dan negara dari total investasi usaha tersebut senilai Rp 1 triliun," jelas Agus Harimurti.
Kasus kedua yakni terkait perkara mafia tanah yang dilakukan oleh tersangka berinisial MS (44) warga Kabupaten Bungo bersama tiga orang lainnya berinisial ID (28), Z (54) dan RY (32).
Modus operandi para tersangka yakni dengan menguasai tanah orang lain dan memasukkan sertifikatnya. Kerugian masyarakat dan negara yang berhasil diselamatkan yakni senilai Rp 211 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: