86 Kasus Mafia Tanah Berhasil Ditangani Satgas Mafia Tanah, Tiga Kasus Berasal dari Jambi
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono-M Ridwan/Jambi Ekspres-
Ketiga, modus operandi yang sama dengan kasus kedua, NS (55) menguasai tanah orang lain dan memasukkan sertifikatnya dengan objek berada di Paal 10 Kota Jambi. Dalam kasus ini, kerugian negara dan masyarakat yang diselamatkan sebesar Rp 37 miliar.
"Kesimpulannya, dari tiga kasus ini, mafiatana melakukan kejahatan dengan memasukkan dokumen-dokumen untuk menguasai tanah yang bukan miliknya," pungkas Agus Harimurti. (raf)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: