>

Sosialisasi Secara Online Pemanfaatan JMO Kepada Pegawai RS Rapha Theresia

Sosialisasi Secara Online Pemanfaatan JMO Kepada Pegawai RS Rapha Theresia

Sosialisasi Secara Online Pemanfaatan JMO Kepada Pegawai RS Rapha Theresia--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - BPJS Ketenagakerjaan terus melakukan kegiatan sosialisasi aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) di berbagai rumah sakit. Tidak hanya melalui pertemuan langsung, sosialisasi tentang JMO ini juga dilakukan secara online melalui media Zoom Meeting, salah satunya yaitu untuk pegawai RS Rapha Theresia yang dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan pada Jumat (21/6).

Sebagaimana diketahui bahwa Jamsostek Mobile (JMO) merupakan pengembangan dari mobile application BPJSTKU, seiring dengan berkembangnya teknologi, BPJS Ketenagakerjaan terus berinovasi untuk meningkatkan costumer experience dan satisfaction. JMO dibangun dengan metodologi dan teknologi terkini, serta menjadi one stop solution, dimana peserta dapat mengakses segala layanan BPJS Ketenagakerjaan. Hal itulah disosialisasikan kepada pegawai RS Rapha Theresia yang berlangsung secara online.

Dengan JMO dapat mendekatkan layanan BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta, karena dapat diakses oleh pengguna kapan pun dan dimanapun. Pemanfaatan teknologi membuat layanan sameday service dapat dilakukan melalui JMO.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi, Seto Tjahjono mengatakan, perubahan aplikasi BPJSTKU menjadi aplikasi JMO telah disosialisasikan diberbagai kesempatan, termasuk melalui aplikasi Zoom Meeting untuk pegawai Rumah Sakit Rapha Theresia. BPJS Ketenagakerjaan sangat berterimakasih kepada seluruh pihak yang telah memanfaatkan penggunaan aplikasi JMO di Smartphone mereka. "Harapannya jumlah pengguna JMO ini dapat terus bertambah dari waktu ke waktu. Melalui aplikasi JMO akan memudahkan dalam hal memberikan kemudahan pelayanan dalam satu genggaman seperti melakukan klaim program Jaminan Hari Tua (JHT) dan program BPJS Ketenagakerjaan lainnya," katanya.

Jamsostek Mobile (JMO) dapat berfungsi sebagai media layanan informasi Program BPJS Ketenagakerjaan, dan media pelaporan dan pengaduan atas ketidaksesuaian status kepesertaan, jumlah upah dan jumlah karyawan yang dapat diakses dimanapun dan kapanpun.

BPJS Ketenagakerjaan memiliki tugas dan fungsi untuk menyelenggarakan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui 5 Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kematian (JKM). Hal itu juga disosialisasikan dalam kegiatan yang berlangsung secara online melalui Zoom Meeting tersebut. (*/kar)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: