>

Lakukan Penyamaran, BNNP Jambi Ringkus Kurir Narkoba dengan BB 2 Kg Sabu

Lakukan Penyamaran, BNNP Jambi Ringkus Kurir Narkoba dengan BB 2 Kg Sabu

Lakukan Penyamaran, BNNP Jambi Ringkus Kurir Narkoba dengan BB 2 Kg Sabu --

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi berhasil meringkus seorang kurir narkotika dengan barang bukti sebanyak 2 kilogram sabu di Taman Makam Pahlawan Kabupaten Bungo, pada Selasa 04 Juni 2024 lalu. 

Pelaku yang diringkus petugas yakni berinisial R (32) warga Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.

Kepala BNNP Jambi, Brigjen Pol Wisnu Handoko menjelaskan, penangkapan berawal pada 2 Juni 2024 saat anggota Bid Brantas BNNP Jambi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang menawarkan narkotika jenis sabu kepada seseorang di wilayah Kabupaten Bungo.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas BNNP Jambi langsung berangkat menuju Kabupaten Bungo untuk melakukan tindak lanjut terhadap laporan tersebut dan melakukan penyamaran sebagai pembeli (undercover buy).

"Tim Berantas BNNP Jambi melakukan perjanjian kepada kurir untuk serah terima barang di belakang Taman Makam Pahlawan Kabupaten Muaro Bungo pada Selasa 04 Juni 2024 pukul 12.00 WIB," katanya, Kamis (13/6).

Setelah membuat janji dengan pelaku untuk melakukan transaksi, Tim langsung berangkat ke lokasi untuk mengatur posisi penyergapan.

Pelaku datang dengan menggunakan sepeda motor dan membawa 1 kantong plastik hitam yang ditaruh di gantungan motor.

Mengetahui kedatangan pelaku, Tim Berantas BNNP Jambi langsung melakukan persiapan pada saat target sudah mendekati anggota tim yang sedang menyamar.

"Target sempat melakukan perlawanan dan ingin mencoba kabur, namun dapat digagalkan oleh Tim Pemberantasan BNNP Jambi," ujarnya.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 2 kilogram yang dibungkus di dalam teh cina.

Guna penyelidikan lebih lanjut, pelaku dan barang bukti dibawa ke BNNP Jambi. (raf)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: