Diam-Diam Polres Bungo Tangkap Operator dan Excavator untuk PETI
KONPERS: Polres Bungo melakukan konferensi pers terkait penangkapan operator dan excavator untuj PETI--
MUARA BUNGO, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Diam-diam ternyata Polres Bungo telah melalukan penangakapan terhadap operator beserta alat berat jenis Excavator yang diperuntukkan Penambangan Emas Tanpa Izin atau PETI sekitar 45 hari lalu.
Kepastian itu diungkapkan pihak Polres Bungo dalam konferensi pers yang digelar, Kamis siang (25/04/2024) di Asrama Perwira Polisi Jl. Pal 9, Sungai Mengkuang, Rimbo Tengah.
Kapolres Bungo AKBP Singgih Hermawan, S.I.K,M.A.P melalui Kasatreskrim AKP Febrianto,S.T.K, S.I.K, didampingi Kanit Tipidter IPDA Tri Yuda, menjelaskan, pelaku yang ditangkap berinisial M (26) warga Batang Kibul, Tabir Barat, kabupaten Merangin yang merupakan operator alat berat.
Ia ditangkap di wilayah Dusun Batu Kerbau, Kecamatam Pelepat, pada Minggu (10/03/2023) lalu.
"Penangkapan ini merupakan salah satu wujud perhatian Polres Bungo dalam menanggapi berita-berita yang beredar terkait PETI di Bungo” ujar AKP Febrianto dihadapan wartawan.
Ditambahkannya, berdasarkan keterangan tersangka, pemilik dari alat tersebut berinisial A seorang wiraswasta warga Belukar, yang saat ini sedang dalam pengejaran pihak kepolisian.
Ditempat yang sama Kanit Tipidter IPDA Tri Yuda mengungkapkan, penangkapan terduga pelaku PETI itu pada hari Minggu 10 Maret 2024 sekira pukul 14:30 WIB.
"Laki-laki berinisial M diduga pelaku yang berperan sebagai operator alat berat PETI di aliran sungai Batang Pelepat, Kampung Belukar Panjang, Desa Batu Kerbau, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo,” jelas IPDA Tri Yuda.
"Selain mengamankan M, kami juga mengamankan barang bukti berupa satu unit alat berat jenis Excavator PC 130F Warna Kuning, satu buah karpet, satu buah selang Gabang, satu buah selang sepiral, Dulang dan besi Engkol,” papar IPDA Tri Yuda.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 158 Undang-undang RI Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Juncto Pasal 55 ayat 1.
"Dengan ancaman pidana paling lama 5 Tahun dan denda Rp 100 Miliyar,” tutup IPDA Tri Yuda.(aes)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: