Aktivitas Tambang Batu Bara PT SDP Dihalangi, Pengusaha Bungo Dilapor ke Polisi
PERUNDINGAN: Tim kuasa hukum dari pihak PT SDP hadir langsung ke jalan yang menuju konsensi IUP-OP PT MBT-Foto: Istimewa-
MUARA BUNGO, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Pengusaha asal kabupaten Bungo inisial SI bersama kaki tangannya berinisial LN dilaporkan oleh PT Surya Damai Perdana (PT SDP) ke Mapolres Bungo.
Langkah hukum yang diambil oleh PT SDP lantaran adanya aksi pengadangan atau menghalang-halangi oleh sejumlah pihak saat mereka hendak melakukan penambangan batu bara secara legal di lokasi Konsesi IUP-OP PT Marga Bara Tambang (PT MBT).
Keduanya dilaporkan atas dugaan tindak pidana kegiatan merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan yang legal sesuai Pasal 162 Undang-undang Minerba.
Kuasa hukum PT SDP, Zulfi Ariefandi menerangkan, pihaknya menyesalkan adanya aksi penghalangan tersebut.
Padahal, PT SDP mengantongi legalitas untuk melakukan aktivitas penambangan di areal Konsesi IUP-OP PT MBT di daerah Desa Rantau Duku, Kecamatan Rantau Pandan, Bungo, Jambi.
"Kita heran dengan adanya upaya penghalangan ini, apalagi mereka mengatasnamakan warga. Padahal, diketahui dikemudian hari bahwa kenyataannya warga menerima kehadiran kami, maka dari itu kita laporkan oknum-oknum tersebut ya," ujar Zulfi, Senin (25/3/2024).
Zulfi menerangkan, pihaknya dihadang saat hendak memasukkan alat-alat berat ke lokasi penambangan.
Pengadangan dilakukan di wilayah sekitaran Desa Bedaro, Kecamatan Muko-Muko Bathin VII, yang mana lokasi penghadangan adalah akses menuju ke lokasi IUP, pada 07 November 2023 dan tanggal 28 Desember 2023.
"Pengadangan ini dilakukan terduga pelaku LN dkk dan diduga atas perintah saudara SI selaku owner KBPC. Jadi kami laporkan keduanya," tutur Zulfi menerangkan.
Kata Zulfi, pada pengadangan tersebut terlapor mengklaim jalan yang dilewati untuk mengangkut alat berat adalah milik PT KBPC.
Namun, saat dijelaskan bahwa PT. SDP memiliki jalan sendiri dan tidak melalui jalan PT KBPC, para terduga pelaku tersebut malah mengumpulkan massa lebih banyak dan tetap tidak memperbolehkan alat tersebut lewat.
Kuasa hukum PT SDP lainnya, Fajar Dwi Nugroho menambahkan, akibat dari aksi mereka itu, perusahaan merugi hingga miliaran rupiah.
"Atas kejadian pengadangan tersebut perusahaan tidak bisa melakukan kegiatan pertambangan dan mengalami kerugian sebesar lebih dari Rp. 5 Milyar. Selain itu, nasib karyawan kami juga terkatung-katung," kata Fajar Dwi Nugroho.
Menurut Fajar, atas laporan tersebut, pihak kepolisan sudah mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara dan/atau pemeriksaan setempat.
"Kami berharap pihak kepolisian bekerja secara profesional dalam menangani kasus ini. Semata agar iklim investasi di Bungo ini tetap baik sehingga bisa menyumbangkan pendapatan untuk APBD," ujar Fajar.
"Sebaliknya, apabila tindakan-tindakan seperti itu dibiarkan, bisa membuat pemegang modal bisa jadi mengurungkan niat berinvestasi di Bungo karena yang legal saja justru dipersulit," kata Fajar.
Fajar juga menyinggung soal status terlapor LN yang ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang) di kasus dugaan penganiayaan pada 2021 lalu. Meski demikian, yang bersangkutan itu masih bebas beraktifitas.
Sementara itu, belum lama ini, Kasat Reskrim Polres Bungo, AKP Febrianto menegaskan, pihaknya akan menindak segala bentuk pelanggaran dalam proses eksploitasi sumber daya alam di Kabupaten Bungo.
Salah satunya soal adanya dugaan praktik penambangan batubara ilegal yang selama ini dikeluhkan sejumlah pihak.
Sebab, selain merusak lingkungan, penambangan ilegal itu tidak menyumbang kontribusi terhadap APBD Kabupaten Bungo.
Febriyanto menyebut, pihaknya tidak akan segan-segan dan kompromi terhadap pelaku penambangan ilegal di wilayah Bungo.
“Kalau yang ilegal akan ditindak secara tegas,” tegas AKP Febrianto kepada wartawan, baru-baru ini
Di waktu berbeda, Aliansi Mahasiswa Anti Penambangan Liar (AMPLI) melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Kementerian ESDM, Jakarta. Mereka mendesak Kementerian ESDM menindak pelaku penambangan ilegal.
AMPLI menuding aktivitas penambangan ilegal dilakukan oleh sebuah perusahaan ternama di Bungo
Perusahaan itu disebut beroperasi di luar izin IUP-OP dan tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH) dari Kementerian KLHK.(aes)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: