>

MK: Menerima dan Memverifikasi Berkas Pendaftaran Gibran Tak Ubah PKPU19/2023, KPU Tak Langgar Hukum

MK: Menerima dan Memverifikasi Berkas Pendaftaran Gibran Tak Ubah PKPU19/2023, KPU Tak Langgar Hukum

Sidang putusan sengketa Pilpres 2024 yang dibacakan hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Senin 22 April 2024--

Dalam permohonannya, pasangan Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud pada intinya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024.

Mereka juga memohon MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024. Kemudian, meminta MK memerintahkan kepada KPU melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran. (ant))

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: