Bea Cukai, BNN dan Polres Tanjabbar Tangkap Badar Narkotika Jenis Ganja 1,5 kg

Bea Cukai, BNN dan Polres Tanjabbar Tangkap Badar Narkotika Jenis Ganja 1,5 kg

Bea Cukai, BNN dan Polres Tanjabbar Tangkap Badar Narkotika Jenis Ganja 1,5 kg--

KUALATUNGKAL, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Bea Cukai Jambi, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi dan Satuan Reserse Nakroba Polres Tanjung Jabung Barat berhasil menangkap bandar narkoba jenis ganja.

Kapolres Tanjabbar AKBP Agung Basuki mengatakan barang haram jenis ganja itu diamankan dari tangan tersangka  Nando (26)  di Gapura Selamat Datang Desa Penyabungan Kecamatan  Merlung Tababbar. Tim gabungan itu melakukan penyamaran dengan metode sebagai kurir yang ajan mengantarkan paket (red, metode undercover).

Kapolres menegaskan penangkapan itu berawal dari informasi yang diterima Satres Narkoba Polres Tanjabbar pada Rabu 10 April 2024 lalu dari Bea Cukai Jambi jika akan ada pengiriman paket yang berisi diduga Narkotika Jenis Daun Ganja melalui jasa pengiruman JnT di Kecamatan Merlung.

"Mendapat informasi itu tim gabungan kemudian Jum’at tanggal 12 April 2024 sekitar pukul 05.00 Wib menuju ke JnT Merlung untuk memastikan kebenaran laporan tersebut," katanya

Agung Basuki menjelaskan pada pukul  08.00 Wib tim yang tiba di JnT Merlung langsung melakukan penyamaran sebagai Kurir JnT bersama dengan pegawai JnT untuk mengantarkan ke alamat tujuan bersama BNNP Jambi dan Bea Cukai Jambi. 

"Kami bergerak ke alamat penerima paket di desa Penyabungan, Merlung," Ungkapnya 

Tim yang tiba dilokasi langsung menghubungi sang pemilik paket narkotika jenis ganja itu untuk bertemu di Gapura Desa Penyabungan, Merlung saat itu sekitar pukul 09.00 Wib.

Tersangka yang datang itu langsung menghampiri karyawan JnT beserta anggota yang menyamar. Saat itu paket yang berisi ganja diserahkan kepada tersangka. Tim yang saat itu sudah bersiap disekitar lokasi langsung bergerak cepat mengamankan tersangka.

"Pelaku Nando kemudian kita bawa ke Polres Tanjabbar beserta barang bukti ganja 1,5 kg," paparnya.

Kapolres menjelaskan didepan penyidik tersangka mengaku nakotika Jenis Ganja itu miliknya yang dipesannya dari Medan. 

 "Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 111 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika." Tandasnya. (Sun) 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: