>

RI Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal, Ganja Hingga Miras Bernilai Rp6,7 Triliun

RI Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal, Ganja Hingga Miras Bernilai Rp6,7 Triliun

Sri Mulyani--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES – RI hingga Mei 2023 telah berhasil menggagalkan penyelundupan 14.383 produk ilegal, mulai dari rokok illegal, ganja hingga minuman keras dengan total 14.383 kasus.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers, Senin (26/6/2023) mengatakan, Adapun nilai barang-barang illegal ini mencapai Rp6,7 triliun.

Kata Sri, 66,11 persen dari barang-barang illegal itu adalah komoditas hasil tembakau, rokok palsu atau cukai palsu, atau tidak membayar cukai.

Sementara Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) atau miras mencapai 8,15% dari total kasus, dan Narkotika, Psikotropika dan Prekursor (NPP) 3,43%.

Khusus untuk Narkotika, Psikotropika dan Prekursor tercatat 365 kasus, dimana hasil tangkapannya mencapai 2,49 ton dan 30 ribu batang ganja.

Keberhasilan mengungkap kasus NPP ini kata Sri otomatis menyelematkan bangsa dari penggunaan narkoba dan menghemat biaya negara untuk rehabilitasi.

Tak hanya rokok illegal, miras dan narkoba, kata Sri juga ditemukan berbagai penyelundupan tekstil dan produk tekstil (TPT) atau ballpres. “Itu 1,87 persen itu porsi jumlah jumlah penindakannya," ungkap Sri Mulyani.

Sri membeberkan, penindakan tahun lalu, Mei 2022 jumlah penindakan menembus 17.113 kasus dengan nilai BHP lebih kecil yaitu Rp 4,76 triliun.

Total keseluruhan tahun 2022 lal jumlahnya juga lebih rendah hanya sebanyak 40.201 kasus dengan nilai BHP Rp 21,16 triliun.

Pada 2021 dan 2020 saat pandemic Covid-19, jumlah penindakan kata Sri Mulyani juga jauh lebih tinggi. Pada 2021 total kasus yang ditindak ada 29.119 kasus yang nilai BHP mencapai Rp 24,45 triliun, sementara tahun 2020 ada 21.964 kasus dengan nilai BHP mencapai Rp 6,36 triliun. (dpc)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: