Bos Bea Cukai Jawab Nyanyian Mahfud MD Soal Dugaan Manipulasi Surat Cukai Emas Batangan Jadi Emas Mentah
Menko Polhukam, Mahfud MD--
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Bos bea cukai akhirnya merespon nyanyian Menkopolhukam dalam dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI Rabu (29/3) terkait dugaan pencucian uang pada impor emas.
Kata Mahfud temuan dugaan pencucian uang itu mencapai Rp 189 Triliun dari 15 entitas impor emas batangan.
Mahfud mencurigai surat cukai itu dimanipulasi dengan mengubah status barang menjadi emas mentah padahal barang yang masuk adalah emas batangan.
"Impor emas batangan yang mahal itu. Tapi di surat cukainya emas mentah. Bagaimana kamu kan emasnya sudah jadi, kok bilang emas mentah? Enggak ini emas mentah tapi dicetak di Surabaya, di cari ke Surabaya dan enggak ada. Itu menyangkut uang miliaran tapi nggak diperiksa," tegas Mahfud di depan Komisi III.
Menanggapi ungkapan Mahfud MD ini, bos Bea Cukai, Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani akhirnya buka suara.
Dalam konferensi pers yang digelarnya secara virtual Jumat (31/3), Askolani menjelaskan tentang kejadian yang dihadapi Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta pada tahun 2016 lalu.
Ketika itu telah dilakukan penindakan terhadap sebuah perusahaan yang melakukan eksportasi emas.
Ketika itu Bea Cukai berhasil menemukan 18 kg emas senilai US$6,8 juta yang diduga melakukan pelanggaran kepabeanan.
Dimana emas yang ditemukan disebut perhiasan, tapi ternyata berupa emas batangan. Pihak Bea Cukai kemudian menyelidiki hingga berkas perkara lengkap.
Tersangka kemudian dibawa ke pengadilan dan tahun 2017 Bea Cukai kalah. “Di pengadilan adalah tidak terbukti melakukan tindak pidana, sehingga dinilai bukan tindak pidana," jelas Askolani.
Meski kalah namun Askolani mengaku pihaknya kembali melakukan kasasi lalu akhirnya tersangka kalah dan mendapatkan sanksi pidana 6 bulan serta denda Rp2,3 miliar lalu perusahaan yang terlibat didenda Rp500 juta.
Apa yang dilakukan Bea Cukai ternyata belum juga selesai, pada tahun 2019 tersangka melakukan peninjauan kembali (PK) dan Bea Cukai kembali kalah.
Askolani mengakui bahwa tahun 2020 Bea Cukai kembali melakukan asesmen terhadap 9 entitas wajib pajak badan yang melakukan eksportasi emas dengan nilai sama dengan yang disebut Mahfud MD yaitu Rp189 triliun.
Dengan alasan belajar dari kasus 2016, kemudian hasil asesmen tersebut akhirnya diputuskan tidak ada pelanggaran cukai.
"Dari review bersama, belajar dari keputusan bersama PK 2017, kita dengan PPATK menyatakan bahwa ini tidak ada tindak pidana kepabeanan," ujarnya.
BACA JUGA:Tokoh Nasional Ini Khawatir Sri Mulyani Mengundurkan Diri
Terkait hal ini, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara turut berkomentar.
Katanya Laporan PPATK dengan nilai total keluar masuk Rp189 triliun diterima DJBC dan ditindaklanjuti dengan hasil tidak ditemukan indikasi pelanggaran di bidang kepabeanan.
Indikasi itu kata Suahasil dinyatakan dalam satu rapat dengan PPATK pada Agustus 2020. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: