Pengeroyokan yang Terjadi di depan Kantor Gubernur Jambi Didasari Cinta Segitiga, Ini Kronologinya
Pengeroyokan yang Terjadi di depan Kantor Gubernur Jambi Didasari Cinta Segitiga--
"Tentunya apabila ada perkembangan lebih lanjut terkait dengan proses penyelidikan akan kami sampaikan kembali," tandasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 170 dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (raf)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: