>

BPJS Ketenagakerjaan Silahturahmi ke RRI Jambi

BPJS Ketenagakerjaan Silahturahmi ke RRI Jambi

BPJS Ketenagakerjaan Silahturahmi ke RRI Jambi--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi melakukan silaturahmi ke kantor RRI Jambi yang berlangsung pada Jumat (8/3/2024). Silahturahmi tersebut dilakukan langsung oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi, Seto Tjahjono bersama jajarannya dan disambut langsung oleh Kepala RRI Jambi, Yuliana Martha Dokky dan jajarannya. 

Dalam silahturahmi tersebut BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi turut mensosialisasikan program-program yang ada kepada RRI Jambi, baik itu program untuk covered Penerima Upah (PU) dan Bukan Penerima Upah (BPU). Dan dari silahturahmi tersebut didapati banyak potensi yang bisa dilakukan kerjasama antara kedua belah pihak, dengan tujuan untuk mengcover tenaga kerja yang ada di RRI Jambi.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi, Seto Tjahjono mengatakan, dari pertemuan yang telah dilaksanakan diketahui ada PU dan BPU yang mau didaftarkan. Memang pada dasarnya mereka wajib untuk didaftarkan, oleh karena itu pentingnya silaturahmi untuk mengetahui hal-hal yang belum tergali selama ini. "Dalam pertemuan itu kita sosialisasikan program yang kita miliki dan manfaat yang bisa didapatkan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan, dan ternyata antusias cukup tinggi untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.

Untuk mendorong peningkatan kepesertaan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan telah rutin melakukan sosialisasi ke berbagai lapisan masyarakat. Pada dasarnya proses pendaftaran menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sangat mudah, bisa mendaftar melalui online, bisa datang ke kantor pos setempat, atau langsung datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi. 

"Dengan menjadi  peserta BPJS Ketenagakerjaan sangatlah bermanfaat. Untuk itu, pihaknya akan memberikan sosialisasi lebih masif lagi kepada masyarakat, terkait manfaat ikut kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, dengan harapan, dapat memberikan kesadaran akan pentingnya ikut kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, yang merupakan program dari pemerintah pusat," imbuh Seto.

BPJS Ketenagakerjaan memiliki program utama, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP). Program tersebut memiliki segudang manfaat yang dibutuhkan para pekerja demi meningkatkan kesejahteraan. (*/kar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: