Bupati Bungo Serahkan LKPD 2023 Kepada BPK RI Perwakilan Jambi
PENYERAHAN : Bupati H. Mashuri menyerahkan LKPD Pemkab Bungo tahun 2023 kepada Kepala BPK RI Perwakilan provinsi Jambi--
MUARA BUNGO, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Bupati Bungo, H. Mashuri, S.P., ME menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) untuk Tahun Anggaran 2023.
LKPD itu diserahkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jambi, di Gedung Akustik BPK, Kamis (07/03/2024).
Dalam kegiatan itu Bupati Bungo didampingi Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Muhammad Rachmat dan Inspektur Suryana Hendrawati.
Penyerahan LKPD tahun 2023 ini adalah kewajiban yang diamanatkan sesuai UU 1/2004. Dalam peraturan itu dijelaskan bahwa Pemda wajib menyerahkan Laporan Keuangan Kepada BPK paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jambi, Paula Henry Simatupang mengapresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Bungo yang telah menyerahkan LKPD Pada hari ini.
Ia menuturkan, setelah menerima LKPD, sesuai dengan ketentuan pihaknya akan melakukan kegiatan pemeriksaan. Proses pemeriksaan tersebut diperkirakan selesai dalam kurun waktu dua bulan sejak 7 Maret ini.
“Jadi proses yang kami lakukan nanti tim akan melakukan pemeriksaan terperinci, kemudian juga dari hasil pemeriksaan kalau ada koreksi atau catatan disampaikan kepada Pemda, nanti dibahas dan diberikan tanggapan selanjutnya diproses lebih lanjut,” tuturnya.
Pada Kesempatan itu, Bupati Bungo, Mashuri menjelaskan bahwa Pemkab Bungo telah mempersiapkan laporan keuangan tersebut secara lengkap dan terperinci.
"Seluruh jajaran OPD juga mempersiapkan laporan keuangan dengan lengkap. Ini merupakan Agenda Tahunan tentunya semua OPD sudah memahami apa yang harus dikerjakan. Maka kami telah menyiapkan laporan keuangan dengan baik, sehingga bisa menghasilkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang akuntabel," ujar Mashuri.
Sebelum menyerahkan LKPD tahun 2023 itu Kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi, kedua belah pihak melakukan penandatanganan berita acara serahterima.(aes)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: