>

Terbaru! Jalan Tol Indralaya-Prabumulih Mulai Dikenakan Tarif, Berikut Daftar Harganya

 Terbaru! Jalan Tol Indralaya-Prabumulih Mulai Dikenakan Tarif, Berikut Daftar Harganya

Gerbang Tol Prabumulih-Hutama Karya-

PALEMBANG, JAMBIEKSPRES.CO.ID–alan Tol Simpang Indralaya – Muara Enim Seksi Indralaya - Prabumulih yang merupakan bagian dari Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) sudah mulai bertarif.

PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) mengumumkan pemberlakuan tarif mulai Selasa, 20 Februari 2024 Pukul 12.00 WIB.

Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Tjahjo Purnomo menyampaikan bahwa sejumlah sosialisasi kepada pengguna jalan telah dilakukan selama masa beroperasi tanpa tarif (lebih dari 5 bulan), mulai dari penggunaan Kartu Uang Elektronik, tata cara berkendara di jalan tol yang baik dan benar, serta manfaat dan peran strategis dari jalan tol.

BACA JUGA:Progres Tol Jambi Dekati 55 Persen, Saat Ini Sedang Tahap Pengerjaan Pengalihan Aliran Sungai

Sosialisasi tersebut dilakukan secara masif melalui berbagai kanal komunikasi, seperti media sosial, media luar ruang (spanduk, baliho, VMS), siaran pers perusahaan, hingga iklan radio dengan mendapatkan respon positif dari masyarakat.

“Dikarenakan jalan tol ini merupakan sambungan dari Tol Palembang - Indralaya, pengguna jalan diimbau untuk memastikan terlebih dahulu kecukupan saldo uang elektronik sebelum melintasi jalan tol untuk menghindari penumpukan antrian di gerbang tol,” ujar Tjahjo.

Berdasarkan SK Menteri PUPR terkait dengan penetapan tarif tol tersebut, berikut besaran tarif pada Tol Simpang Indralaya - Prabumulih:

Asal               Tujuan Gol I     Gol II & III Gol IV & V

Indralaya Prabumulih 85.000 127.500 170.000

Prabumulih     Indralaya 85.000 127.500 170.000

Sebagai tambahan informasi, akumulasi tarif Golongan I dari Palembang menuju Prabumulih dan sebaliknya yaitu senilai Rp 105.500 yang akan dilakukan transaksi di Gerbang Tol (GT) yang ada di Tol Palembang - Indralaya dan Tol Indralaya - Prabumulih.

Hutama Karya mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berkendara sesuai dengan tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol. Berkendara dengan kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 100 km/jam dan tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat.

Pengguna jalan diminta untuk segera beristirahat di tempat istirahat terdekat apabila merasa mengantuk, dan apabila terdapat keluhan atau melihat tindak kejahatan yang ada di jalan tol, agar segera melapor ke Call Centre Tol Indralaya – Prabumulih di 62 811-2222-6363. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: