Diam-diam Batu Bara Bungo Dijual ke Pulau Jawa Secara Ilegal via Jalan Lintas Sumatera

Diam-diam Batu Bara Bungo Dijual ke Pulau Jawa Secara Ilegal via Jalan Lintas Sumatera

Polres Bungo berhasil membongkar penjualan minerba batu bara Bungo ke Jakarta secara ilegal. Hal ini diungkapkan Kapolres Bungo, AKBP Singgih Hermawan,S.I.K, M.A.P -Foto: Istimewa-

BUNGO, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Diam-diam ternyata ada pihak yang menjual minerba batu bara asal Kabupaten Bungo Provinsi Jambi ke Pulau Jawa secara illegal.

Sekali dicoba, aman, batu bara sampai dengan selamat di Pulau Jawa, dijual lagi untuk kedua lagi, juga aman.

Hingga akhirnya sudah enam kali batu bara Bungo itu dikirim ke Pulau Jawa melalui jalan lintas Sumatera, lalu ketahuan 23 Desember lalu.

Kapolres Bungo, AKBP Singgih Hermawan,S.I.K, M.A.P mengatakan, ada 2 pelaku saat ini kita amankan di Polres Bungo yakni N & A.

Saat penangkapan petugas berhasil mengamankan inisial N pada tanggal 27 Desember 2023 yang lalu, kemudian petugas mendalami kasus itu, lalu hasil pendalaman kasus tersebut petugas berhasil menangkap 1 orang laki-laki berinisial A pada tanggal 17 Januari 2024 yang lalu.

“Untuk di ketahui pelaku melakukan aksinya sudah sebanyak 6 kali di jalan lintas Sumatera, lalu kita mendapatkan informasi terkait adanya pengangkutan illegal minerba batu bara, kemudian tim Satreskrim Polres Bungo langsung mendatangi TKP yang berada di jalan lintas Sumatera,” lanjutnya seperti dikutip Jambi Ekspres Minggu (11.2.2024).

”Tiba disana memang ada pengangkutan ilegal minerba yang di lakukan inisial N dan A, pengangkutan minerba itu rencananya akan di bawa ke pulau Jawa oleh kedua pelaku itu.,”Katanya.

Kedua pelaku itu membawa dokumen yang tidak sah yang ia tunjukkan ke petugas, lalu para pelaku saat di interogasi mengakui sudah 6 kali ia menjalankan aksi ini di TKP yang sama.

Pelaku menjual minerba batu bara ilegal itu Rp.50.000 per kilo. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 37 ton.
Atas perbuatannya pelaku di Ganjar pasal 161 UUD dengan ancaman 5 tahun penjara,”tutupnya. (*)





Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: