Sidang Lanjutan Ketok Palu RAPBD Jambi, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Edmon

Sidang Lanjutan Ketok Palu RAPBD Jambi, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Edmon

SIDANG : Penuntut umum meminta hakim menolak semua eksepsi terdakwa dalam sidang lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jambi----

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Enam orang terdakwa kasus suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018 telah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (31/1/24) lalu.

Enam orang terdakwa ini diantaranya Mely Hairiya, Luhut Silaban, Edmon, M. Khairil, Rahima dan Mesran.

Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim Tatap Urasima Situngkir, hakim anggota Alfretty Marojahan Butar Butar dan Lamhot Nainggolan itu dengan agenda jawaban Jaksa KPK terhadap eksepsi terdakwa Edmon.

Dalam hal ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi dari terdakwa Edmon.

Menjawab eksepsi dari terdakwa Edmon, Jaksa KPK menyampaikan pada dasarnya materi eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh terdakwa Edmon sudah memasuki pokok perkara. "Kita masih permulaan, sehingga eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Edmon sudah memasuki pokok perkara, sehingga kami tolak," kata Jaksa KPK.

Lebih lanjut, Jaksa KPK menyebutkan selanjutnya tentang nota keberatan dari terdakwa Edmon yang menyebutkan bahwa surat dakwaan dari JPU tidak cermat dan hanya berdasarkan asumsi saja. 

Jaksa KPK menegaskan bahwa dalam menyusun surat dakwaan  telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku baik itu di pasal 156 atau 143 KUHP.

"Maka kami berpendapat bahwa surat dakwaan terhadap terdakwa Edmon sudah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku baik itu di pasal 156 atau 143 KUHP," ucap Jaksa KPK di ruang persidangan

Lalu, Jaksa KPK kembali menegaskan surat dakwaan dari JPU untuk keenam terdakwa suap ketok palu ini sudah disusun dengan jelas, sesuai dengan fakta persidangan, dan sudah lengkap dengan semua tindak pidana yang didakwakan.

"Kami JPU, atas nama terdakwa Edmon dkk, sudah memenuhi syarat formil dan oleh karenanya kami meminta majelis, untuk menolak eksepsi dari terdakwa Edmon," tegasnya

Jaksa KPK juga meminta majelis hakim untuk melanjutkan sidang terdakwa Edmon dkk. "Harapannya semoga majelis hakim dapat mengabulkan pendapat atau tanggapan eksepsi kita, sehingga untuk persidangan selanjutnya dalam putusan itu sidang dapat dilanjutkan pembuktian atau pemeriksaan saksi-saksi," tuturnya.

Kemudian sidang akan dilanjutkan pada  tanggal 21 Februari 2024 mendatang dengan agenda putusan sela. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: