Pakai Kursi Roda Istri Mantan Gubernur Jambi Disidang karena Terima Suap, Segini Nilainya

Pakai Kursi Roda Istri Mantan Gubernur Jambi Disidang karena Terima Suap, Segini Nilainya

Rahima, istri mantan Gubernur Jambi Periode 2019–2021, menjalani sidang pertamanya terkait kasus suap pada Rabu (17/1/2024).-Rio/Jambi Ekspres-

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Rahima, istri mantan Gubernur Jambi periode 2019–2021, menjalani sidang pertamanya terkait kasus suap pada Rabu (17/1/2024).

Rahima tampak hadir menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jambi menggunakan kursi roda dengan wajah tertutup masker, menggunakan baju dan jilbab berwarna gelap.

Rahima tak sendiri, ikut menjalani sidang bersama rekannya yang lain, yaitu Mely Hairiya, Luhut Silaban, Edmon,M. Khairil, dan Mesran.

Rahima dan rekan-rekannya ini sama-sama mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019.

Mereka semua disidang karena menerima uang suap, atas kompensasi pengesahan Rancangan APBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018.

Sebelumnya, semua juga merupakan tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena kasus ini pertamakali diungkap oleh KPK.

Segini Uang Suap yang Diterima

Sidang yang dipimpin oleh Ketua  Majelis Hakim Tatap Urasima Situngkir,  hakim anggota Alfretty Marojahan Butar Butar dan Lamhot Nainggolan itu beragendakan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap terdakwa.

Pada sidang perdana ini, Jaksa KPK membacakan surat dakwaan dengan nomor : 01/TUT.01.04/24/01/2024.

Dalam surat dakwaan tersebut, Jaksa KPK menyebutkan  masing-masing terdakwa menerima uang suap ketok palu dengan nominal yang berbeda.

Terdakwa I Mely Hairia menerima uang sebesar Rp 100 juta.
Terdakwa II  Luhut Silaban Rp 200 juta
Terdakwa III Edmond Rp 100 juta
Terdakwa IV M. Khairil Rp 200 juta
Terdakwa V Rahima Rp 200 juta dan
Terdakwa VI Mesran Rp 200 juta.

Total keseluruhan uang yang diterima ke enam terdakwa sebesar Rp 1 miliar.

Atas perbuatannya para terdakwa tersebut terancam pidana dalam pasal 11  undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dan  pasal 5 junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Pada prinsipnya dakwaan para terdakwa sama sepertinya terdakwa-terdakwa terdahulu. Jadi kita sangkakan pasal 5 dan pasal 11 undang-undang Tipikor," kata Jaksa KPK .

Selain dikenakan undang-undang tindak pidana korupsi, para terdakwa  juga di kenakan undang-undang lain yang mengatur undangan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN.

"Memang ada peraturan-peraturan internal yang mengikat para terdakwa sebagai anggota DPRD, jadi undang-undang mengenai MPR, DPRD kemudian ada juga peraturan-peraturan internal lain di DPRD Provinsi Jambi terkait dengan etik.

Jadi pada prinsipnya yang kita dakwakan adalah terkait dengan pasal 5 dan pasal 11 undang-undang tindak pidana korupsi," jelasnya Jaksa KPK.

Setelah mendengarkan surat dakwaan dari Jaksa KPK, tim kuasa hukum terdakwa III Edmond sepakat bahwa pihaknya akan menyampaikan eksepsi, sementara untuk terdakwa lainya sepakat tidak mengajukan eksepsi.

Sidang akan dilanjutkan pada tanggal  24 Januari 2024, dengan agenda pengajuan eksepsi oleh terdakwa. (Raf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: