Tersangka Kasus Upgrade Stasiun Pandu Dilimpahkan Ke JPU

Tersangka Kasus Upgrade Stasiun Pandu Dilimpahkan Ke JPU

Polres Tanjabtim melalui Unit Tipikor Reskrim melimpahkan 1 tersangka kasus tindak pidana korupsi upgrade Stasiun Pandu di Desa Teluk Majelis--

MUARASABAK, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Polres Tanjabtim melalui Unit Tipikor Reskrim melimpahkan 1 tersangka kasus tindak pidana korupsi upgrade Stasiun Pandu di Desa Teluk Majelis, Kecamatan Kuala Jambi, Kabupaten Tanjabtim, Cabang Pelabuhan Jambi, pada tahun 2019 lalu, Rabu (31/1).

Kasat Reskrim Polres Tanjabtim, AKP A. Soekany mengatakan, bahwa pihaknya telah menyelesaikan perkara tahap dua (P21) dan menyerahkan barang bukti beserta tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanjabtim.

"Ya tersangka atas kasus Tipikor upgrade Stasiun Pandu di Desa Teluk Majelis ini telah masuk tahapan P21 dan telah dilimpahkan ke JPU," katanya.

Tersangka yang dilimpahkan itu berinisial YL (44) warga Kemiling Kota Bandar Lampung yang merupakan Direktur Utama PT. Way Berhak Perkasa sebagai pemenang tender pada PT. Pelabuhan Indonesia (Persero) Cabang Jambi tahun 2019 s.d 2021.

"Tersangka melanggar Pasal 1, 3 UU PTK Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," jelasnya.

Dijelaskan lebih lanjut oleh Kanit Tipikor Reskrim Polres Tanjabtim, IPDA Aris Fadly, untuk total tersangka pada kasus korupsi upgrade Stasiun Pandu Teluk Majelis ini sebanyak 5 orang. Tiga tersangka diantaranya sudah dilimpahkan oleh penyidik Tipikor Polda Jambi ke Kejaksaan Tinggi Jambi. Sedangkan 2 tersangka lagi ditangani oleh Polres Tanjabtim.

"1 tersangka inisial YL telah kita limpahkan bersama barang buktinya ke JPU. Dan 1 tersangka lagi selaku konsultan pengawas berkas perkara hari ini masih dalam penelitian JPU. Mungkin dalam waktu dekat Insya Allah akan kita limpahkan juga ke JPU," tuturnya.

Kemudian dari hasil koordinasi dengan JPU, dalam waktu dekat akan ada 1 orang lagi yang akan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tanjabtim. 

"Untuk tersangka YL saat ini dilakukan penahanan yang dititip di rutan Mapolres Tanjabtim," tutupnya.(lan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: