Segini Gaji Anggota TNI Pasca Naik 8 Persen, dari Tantama Hingga Jenderal Laksamana Marsekal
Gaji pokok Anggota TNI mulai 1 Januari 2024 akan naik 8 persen. Tampak anggota TNI di Bungo membantu menyelematkan warga korban banjir.-Foto: Istimewa-
JAMBIEKSPRES.CO.ID – Mulai 1 Januari 2023 Presiden Joko Widodo resmi menaikkan gaji angota TNI sebesar 8 persen.
Tanpa pandang bulu, kenaikan gaji TNI ini berlaku untuk semua pangkat, dari Tantama TNI kelas I hingga Jenderal Laksamana Marsekal.
Kabar gembira terkait gaji anggota TNI naik ini, sesuai pula dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.
“Perlu menyesuaikan gaji pokok Anggota Tentara Nasional Indonesia,” tulis PP tersebut, dikutip Jambi Ekspres pada Rabu (31/1).
Kenaikan gaji anggota TNI ini mulai dari yang terendah Rp 1.830.500-Rp 2.827.000 hingga yang tertinggi Rp 5.657.400-Rp 6.405.500.
Sebenarnya tak hanya TNI, namun para ASN juga menikmati kenaikan gaji 8 persen ini mulai 1 Januari 2024.
Berikut gaji pokok anggota TNI Berdasarkan PP Nomor 6 Tahun 2024:
Anggota TNI Golongan I:
- Tamtama TNI Kelas Satu/Prajurit Satu: Rp 1.830.500-Rp 2.827.000
- Kelas Dua/Prajurit Dua: Rp 1.775.000-Rp 2.741.300
- Kelas Kepala/Prajurit Kepala: Rp 1.887.800-Rp 2.915.400
- Kopral Satu: Rp 2.007.700-Rp 3.100.700
- Kopral Dua: Rp 1.946.800-Rp 3.006.600
- Kopral Kepala: Rp 2.070.500-Rp 3.197.700.
Anggota TNI Golongan II:
- Bintara TNI Sersan Dua: Rp 2.272.100-Rp 3.733.700
- Sersan Satu: Rp 2.343.100-Rp 3.850.500
- Sersan Kepala: Rp 2.116.400-Rp3.971.000
- Sersan Mayor: Rp 2.492.000-Rp 4.095.200
- Pembantu Letnan Dua: Rp 2.570.000-Rp 4.223.300
- Pembantu Letnan Satu: Rp 2.650.300-Rp 4.355.400
Anggota TNI Golongan III:
- Perwira Pertama TNI Letnan Dua: Rp 2.954.200-Rp 4.779.300
- Letnan Satu: Rp 3.046.600-Rp 5.006.500Kapten: Rp 3.141.900-Rp 5.163.100
Anggota TNI Golongan IV:
- Perwira Menengah TNI Mayor: Rp 3.240.200-Rp 5.324.600
- Letnan Kolonel: Rp 3.341.500-Rp 5.491.200
- Kolonel: Rp 3.446.000-Rp 5.663.000
- Brigadir Jenderal Laksamana Pertama
- Marsekal Pertama: Rp 3.553.800-Rp 5.840.100
- Mayor Jenderal Laksamana Muda Marsekal Muda: Rp 3.665.000-Rp 6.022.800
- Letnan Jenderal Laksamana Madya Marsekal Madya: Rp 5.485.80-Rp 6.211.200
- Jenderal Laksamana Marsekal: Rp 5.657.400-Rp 6.405.500.
Demikianlah gaji pokok anggota TNI pasca naik 8 persen. Pendapatan TNI ini tentu saja bisa bertambah dengan adanya beberapa tunjangan lainnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: