>

Segini Gaji Anggota TNI Pasca Naik 8 Persen, dari Tantama Hingga Jenderal Laksamana Marsekal

Segini Gaji Anggota TNI Pasca Naik 8 Persen, dari Tantama Hingga Jenderal Laksamana Marsekal

Gaji pokok Anggota TNI mulai 1 Januari 2024 akan naik 8 persen. Tampak anggota TNI di Bungo membantu menyelematkan warga korban banjir.-Foto: Istimewa-

JAMBIEKSPRES.CO.ID – Mulai 1 Januari 2023 Presiden Joko Widodo  resmi menaikkan gaji angota TNI sebesar 8 persen.

Tanpa pandang bulu, kenaikan gaji TNI ini berlaku untuk semua pangkat, dari Tantama TNI kelas I hingga Jenderal Laksamana Marsekal.

Kabar gembira terkait gaji anggota TNI naik ini, sesuai pula dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

“Perlu menyesuaikan gaji pokok Anggota Tentara Nasional Indonesia,” tulis PP tersebut, dikutip Jambi Ekspres pada Rabu (31/1).

Kenaikan gaji anggota TNI ini mulai dari yang terendah Rp 1.830.500-Rp 2.827.000 hingga yang tertinggi Rp 5.657.400-Rp 6.405.500.

Sebenarnya tak hanya TNI, namun para ASN juga menikmati kenaikan gaji 8 persen ini mulai 1 Januari 2024.

Berikut gaji pokok anggota TNI Berdasarkan PP Nomor 6 Tahun 2024:

Anggota TNI Golongan I:

  • Tamtama TNI Kelas Satu/Prajurit Satu: Rp 1.830.500-Rp 2.827.000
  • Kelas Dua/Prajurit Dua: Rp 1.775.000-Rp 2.741.300
  • Kelas Kepala/Prajurit Kepala: Rp 1.887.800-Rp 2.915.400
  • Kopral Satu: Rp 2.007.700-Rp 3.100.700
  • Kopral Dua: Rp 1.946.800-Rp 3.006.600
  • Kopral Kepala: Rp 2.070.500-Rp 3.197.700.

Anggota TNI Golongan II:

  • Bintara TNI Sersan Dua: Rp 2.272.100-Rp 3.733.700
  • Sersan Satu: Rp 2.343.100-Rp 3.850.500
  • Sersan Kepala: Rp 2.116.400-Rp3.971.000
  • Sersan Mayor: Rp 2.492.000-Rp 4.095.200
  • Pembantu Letnan Dua: Rp 2.570.000-Rp 4.223.300
  • Pembantu Letnan Satu: Rp 2.650.300-Rp 4.355.400

Anggota TNI Golongan III:

  • Perwira Pertama TNI Letnan Dua: Rp 2.954.200-Rp 4.779.300
  • Letnan Satu: Rp 3.046.600-Rp 5.006.500Kapten: Rp 3.141.900-Rp 5.163.100


Anggota TNI Golongan IV:

  • Perwira Menengah TNI Mayor: Rp 3.240.200-Rp 5.324.600
  • Letnan Kolonel: Rp 3.341.500-Rp 5.491.200
  • Kolonel: Rp 3.446.000-Rp 5.663.000
  • Brigadir Jenderal Laksamana Pertama
  • Marsekal Pertama: Rp 3.553.800-Rp 5.840.100
  • Mayor Jenderal Laksamana Muda Marsekal Muda: Rp 3.665.000-Rp 6.022.800
  • Letnan Jenderal Laksamana Madya Marsekal Madya: Rp 5.485.80-Rp 6.211.200
  • Jenderal Laksamana Marsekal: Rp 5.657.400-Rp 6.405.500.


Demikianlah gaji pokok anggota TNI pasca naik 8 persen. Pendapatan TNI ini tentu saja bisa bertambah dengan adanya beberapa tunjangan lainnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: