Gaji ASN di Kabupaten Tebo Naik 8 Persen
ASN Tebo saat melakukan ape--
MUARATEBO, JAMBIEKSPRES.CO.ID-Pemerintah Kabupaten Tebo segera menindaklanjuti rencana kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar 8 persen.
Hal ini seperti yang diumumkan Presiden Joko Widodo saat menyampaikan RAPBN 2024 dalam Rapat Paripurna DPR RI.
Pj Bupati Tebo Aspan mengatakan bahwa sebagai ASN, dirinya menyambut gembira rencana kenaikan gaji tersebut.
Kendati demikian, dia mengatakan tindak lanjut dari rencana kenaikan gaji ASN khususnya di Kabupaten Tebo harus dibarengi dengan upaya peningkatan pendapatan asli daerah.
"Potensi-potensi pendapatan harus digenjot agar bisa menambah pendapatan sehingga kenaikan gaji bisa diantisipasi," jelasnya.
Oleh karena itu, kata Aspan, kenaikan gaji ASN tersebut akan diberlakukan mulai awal tahun 2024. Menurutnya tidak menutup kemungkinan ada kebijakan mengurangi kegiatan lain agar anggarannya dapat digunakan guna memenuhi gaji ASN. Dengan jumlah ASN di Kabupaten Tebo yang mencapai kisaran 3.414 orang, berarti kebutuhan anggaran untuk gaji tersebut harus dihitung lagi. "Ya salah satu strateginya dengan peningkatan pendapatan," tegasnya
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Tebo Nazar Efendi mengatakan informasi rencana kenaikan gaji ASN sebesar 8 persen tersebut sudah di ketok palu anggaran nya oleh DPRD Tebo.
"Nanti tentu ada PP (Peraturan Pemerintah) terkait kenaikan gaji ASN yang disampaikan ke kita. Diharapkan nanti DAU-nya (Dana Alokasi Umum) juga bertambah," ungkapnya.
Menurutnya, hal itu karena kemampuan pembelanjaan gaji termasuk belanja operasional tersebut berasal dari DAU. Dirinya mengaku yakin ketika pemerintah pusat memutuskan untuk menaikkan gaji ASN dapat dipastikan akan ada penambahan DAU.
"Jadi insyaallah kalau itu memang sudah perintah ya itu urusan wajib yang harus kita laksanakan. Insyaallah kita juga siap untuk melaksanakan itu," jelasnya.
Disinggung mengenai kebutuhan anggaran untuk belanja pegawai di Tebo selama ini, dia mengatakan hal itu mencapai kisaran Rp200 Milyar untuk semua pegawai dalam satu tahun termasuk untuk pembayaran gaji ke-13 dan 14. Dalam hal ini katanya, kebutuhan anggaran untuk gaji pegawai di lingkungan Pemkab Tebo mencapai kisaran Rp16,6 miliar per bulan.
"Tapi yang jelas, apa yang sudah menjadi keputusan pemerintah pusat, apalagi itu urusan wajib, ya harus kita taati. Saya yakin pemerintah pusat juga sudah mempertimbangkan kaitannya dengan kemampuan keuangan daerah karena gaji memang masih ditopang DAU," tegasnya.
Lanjut Nazar Efendi, alokasi anggaran DAU ini memiliki perbedaan dari segi penggunaan dibandingkan tahun lalu, "Penggunaannya agak sedikit berbeda dari tahun lalu, kalau tahun lalu DAU bisa digunakan untuk apa saja, sekarang posnya sudah ditentukan," ujarnya
Nazar mengatakan, dari anggaran sebesar Rp 547 miliar tersebut yang bisa dimanfaatkan apa saja hanya sebesar Rp 379 miliar, "Sementara sisanya sudah ditentukan, contohnya gaji dan tunjangan ASN, PPPK, sudah ditentukan peruntukannya," terangnya. (bjg)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: