Lakalantas di Alam Barajo, Pengendara Motor Dapat Santunan Meninggal Dunia Diterima Ahli Waris

Lakalantas di Alam Barajo, Pengendara Motor Dapat Santunan Meninggal Dunia Diterima Ahli Waris

Lakalantas di Alam Barajo, Pengendara Motor Dapat Santunan Meninggal Dunia Diterima Ahli Waris--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Kecelakaan lalu lintas kembali terjadi antara pengendara SPM BH-6255-YZ dan Mobil Truck BA-8387-KA di Jalan Kapten Pattimura Depan PT Amanah Sukses Bersama Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo ,Kota Jambi sehingga pengendaraa motor alami luka berat dan meninggal dunia dalam perawatan.

Hak santunan luka-luka dijaminkan di RSUD Raden Mattaher, sedangkan santunan meninggal dunia telah disampaikan kepada ahli waris setlah dilakukan survei ke rumah duka pada, Selasa, 16/01/2024.

Berdasarkan informasi pihak laka lantas Polres Kota Jambi, kecelakaan dua kendaraan antara pengendara sepeda motor bertabrakan dengan truk teridentifikasi pengendara sepeda motor atas nama Roberto Sianipar berdomisili di Perumahan Villa Dahlia Asri Kenali KotaJambi.

“Jasa Raharja Cabang Jambi turut berduka cita yang mendalam atas kecelakaan yang terjadi di Jalan Kapten Patimura menimpah Roberto Sianipar. Sesaat setelah mendapatkan informasi kecelakaan dari Polres Kota Jambi, petugas Jasa Raharja langsung berkoordinasi dengan pihak rumah sakit korban dirawat dan menerbitkan surat Jaminan, namun korban meninggal dunia dalam perawatan dan kami kembali melakukan survei ahli waris untuk menyampaikan hak santunan meninggal dunia” jelas Kepala Jasa Raharja Cabang Jambi Donny Koesprayitno

Jasa Raharja Cabang Jambi melaksanakan amanah untuk memberikan hak santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia sebesar Rp 50 juta sesuai PMK No 16 Tahun 2017,serta menerbitkan jaminan perawatan apa bila korban menjalankan perawatan dengan hak santunan perawatan maximal Rp 20 juta.

“Santunan Luka-luka menjadi hak korban kecelakaan lalu lintas jika kasus kecelakaannya terjamin sesuai undang-undang nomor 34 tahun 1964, jika korban meninggal dunia dalam perawatan maka akan diberikan santunan meninggal dunia kepada ahli waris, seperti korban Roberto Sianipar dijaminkan biaya rawatannya oleh Jasa Raharja Jambi dengan menerbitkan surat Jaminan kepada RSUD Mattaher, serta diberikan hak santunan meninggal dunia alm. Roberto Sianipar kepada ibu korban di hari yang sama saat korban meninggal dalam perawatan tanggal 16 Januari 2024” ujar Donny

PT Jasa Raharja yang tergabung grup Holding Perasuransian dan Penjaminan (Indonesia Financial Group/IFG) senantiasa berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat, dan tepat sebagai perwujudan negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan korban kecelakaan lalu lintas jalan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: