Pengendara Motor Terima Santunan Jasa Raharja, Tanggung Jawab Pihak Ketiga dari Sepeda Motor Lawan Kecelakaan

Pengendara Motor Terima Santunan Jasa Raharja, Tanggung Jawab Pihak Ketiga dari Sepeda Motor Lawan Kecelakaan

Pengendara Motor Terima Santunan Jasa Raharja, Tanggung Jawab Pihak Ketiga dari Sepeda Motor Lawan Kecelakaan--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Penumpang sepeda motor  BH-3221-HN meninggal dunia dikarenakan terlibat kecelakan dengan sepeda motor lainnya tanpa TNKB  di Jalan Lintas Jambi - Kuala Tungkal Rt 10 Desa Mandala Jaya Kecamatan Betara Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Pengendara sepeda motor BH-3221-HN menerima santunan Jasa Raharja sebagai bentuk tangung jawab terhadap pihak ketiga dari sumbangan pengendara sepeda motor lawan, santunan meninggal dunia di sampaikan pada hari Selasa, 26/3/2024.

Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Jambi, Donny Koesprayitno menjelaskan perihal tugas Jasa Raharja adalah menjalankan UU Nomor 34 Tahun 1964 “Peraturan pelaksanaannya dan asuransi tanggung jawab menurut hukum terhadap pihak ketiga sesuai dengan Undang Undang No. 34 Tahun 1964, kecelakaan antara sepeda motor di Betara melibatkan dua sepeda motor dan kendaraan terlibat pengendara sepeda motor BH-3221-HN berhak atas santunan dari pertangungjawaban pihak ketiga pengedara sepeda motor lawannya”.

Jasa Raharja Jambi menjelaskan santunan yang merupakan hak korban kecelakaan lalu lintas dipastikan keabsahaan ahli waris yang sah melalui survei ahli waris. “Jasa Raharja Jambi melalui seluruh pegawai yang bertugas di wilayah Kabupaten /Kota Provinsi Jambi mensurvei keabsahaan ahli waris dan disebut Jemput Bola. Jemput bola upaya kami mencoba mengurangi beban ahli waris dalam proses penyerahan kelengkapan berkas sebagai syarat memperoleh hak santunan” jelas Donny.

“ Mengunjungi ahli waris korban kecelakaan merupakan tugas yang berat bagi jajaran Jasa Raharja saat melakukan jemput bola, keaadan duka keluarga korban merupakan hal yang paling kami empatikan dalam kunjungan kepada ahli waris korban kecelakaan” lanjut Donny.

Santunan meninggal dunia an. M. Jamil tersampaikan kepada Kanuro M. Noor selaku anakkorban yang mewakili dari anak korban lainnya, dimana adik ahli waris atau anak kedua korban yang masih dibawah umur. “Salah satu bentuk empati Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan adalah menjemput berkas persyaratan santunan berkorelasi untuk mewujudkan peningkatan kecepatan penyelesaian santunan kepada ahli waris” tutup Donny.

PT Jasa Raharja Jambi menghimbau kepada seluruh masyarakat agar berhati-hati dalam berkendaraan di jalan, saling menghormati, menghargai dan menjaga keselamatan pengguna jalan lainya. Bersikap sebagai pengguna jalan yang patuh terhadap aturan lalu lintas yang berlaku dan memperhatikan lokasi-lokasi rawan kecelakaan saat berkendaran, jadilah pengemudi yang berhati-hati. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: