Sehari Setelah Laporan Laka Terbit, Amanah Hak Santunan Diterima Ahli Waris Korban Laka Bukit Baling

Sehari Setelah Laporan Laka Terbit, Amanah Hak Santunan Diterima Ahli Waris Korban Laka Bukit Baling

Sehari Setelah Laporan Laka Terbit, Amanah Hak Santunan Diterima Ahli Waris Korban Laka Bukit Baling--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Sehari setelah Laporan Kecelakaan diinformasikan Unit Laka Lantas Polres Muara Jambi, PT Jasa Raharja Cabang Jambi serahkan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan Desa Bukit Baling. Korban meninggal dunia adalah pengendaran sepeda motor yang mengalami kecelakaan lawan mobil pribadi di 

Jl Lintas Timur Jambi - Merlung Km. 37 Rt. 13 Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi. 

Kepala PT.Jasa Raharja Cabang Jambi Donny Koesprayitno menjelaskan korban terjamin Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. “Kami menyampaikan turut berduka cita atas musibah laka lantas Bukit Baling, Semoga keluarga korban diberikan ketabahan,korbar terjamin UU Nomor 34 Tahun 1964, hak santunan telah diterima ahli waris ” tutur Donny dalam keterangan tertulis Rabu, (3/4/2024).

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, Jasa Raharja menjamin santunan sebesar Rp50 juta kepada korban meninggal dunia yang diserahkan kepada ahli waris yang sah. “Korban kecelakaan dua kendaraan dan meninggal dunia dalam musibah kecelakaan yang dialaminya berhak kepada ahli warisnya mendapatkan santunan meninggal dunia sebersar Rp 50juta” jelas Donny.

 “Penanggung Jawab Samsat Muara Jambi melakukan jemput bola ke rumah ahli waris pengendara sepeda motor yang mengalamain kecelakaan di Bukit Baling, menjemput berkas-berkas persyaratan administrasi seperti KTP, Kartu Keluarga dan buku rekening, sehingga sehari setelah kejadian kecelakaan santunan ditransfer ke ahli waris” tambah Donny. 

Jasa Raharja Jambi menjelaskan ahli waris korban meninggal dunia yang sah diatur oleh undang-undang yaitu isteri/suaminya yang sah, anak-anaknya yang sah dan orang tuanya yang sah. “Setelah dilakukan survei keabsahan ahli waris, kami sampaikan hak santunan kepada Bapak Suraji selaku ayah korban alm. Wiji Dedi Santoso pengendaran sepeda motor yang alami kecelakakan di Bukit Baling dan meninggal dunia, santunan sejumlah Rp 50 juta diterima ahli waris via transfer” tutup Donny

PT Jasa Raharja yang tergabung grup Holding Perasuransian dan Penjaminan (Indonesia Financial Group/IFG) senantiasa berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat, dan tepat sebagai perwujudan negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan korban kecelakaan lalu lintas jalan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: