Angkutan Batu Bara Dilarang Keras Lewat Jalan Nasional, Gubernur: Untuk Supir Silakan Desak Pengusaha Tambang

Angkutan Batu Bara Dilarang Keras Lewat Jalan Nasional, Gubernur: Untuk Supir Silakan Desak Pengusaha Tambang

Gubernur Jambi Al Haris--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Benang kusut kemacetan dan kerusakan jalan nasional sudah mulai menemui titik terang dan mesti dikawal semua.

Hal ini setelah Gubernur Jambi Al Haris lewat Instruksi Gubernur (Ingub) tentang pengaturan lalu lintas angkutan batu bara. Isinya angkutan tambang itu harus lewat Sungai tak boleh jalan umum.

Namun beberapa hari ini mulai muncul penolakan supir yang menyatakan akan menggelar aksi damai alias unjuk rasa di kantornya Gubernur pada 6 Januari mendatang.

Menuntut dibukanya jalan distribusi darat. Terkait hal itu, Gubernur Jambi mengingatkan seharusnya supir mendesak pengusaha tambang bukan Pemprov Jambi.

Hal itu karena, dalam aturan undang-undang angkutan tambang tak diperbolehkan lewat jalan umum. Melainkan harus lewat jalan khusus.

"Sebenarnya kita semua tidak bermasalah dengan supir batu bara. Yang menjadi masalah adalah pemilik IUP atau pengusaha tambang dalam Undang-Undang atau aturan sebelum memulai usaha tambang harus menyediakan jalan khusus Batu bara," ucap Al Haris (4/1/2024).

Al Haris meminta pengusaha dan pengelola tambang komitmen saja dengan aturan yang ada. "Kalau mereka ingin jadi pengusaha tambang tolong bantu pemerintah sediakanlah jalan untuk angkutan batu bara mereka," ucap Haris.

"Kan kita masih berikan peluang untuk mereka silakan mereka buat jalan khusus paling tidak dari tambang mereka ke jalur air (sungai) minimal," jelasnya.

Al Haris menyatakan supir harus juga memahami aturan yang ada. Dimana yang salah dalam hal ini adalah pengusaha tambang yang belum menyediakan jalan khusus.

"Para supir tolong desak bos-bosnya, pengusaha tambangnya. Itu yang saya minta," katanya.

Jika mau jujur, kata Haris, sudah lama pada rapat dirinya dengan  Komisi V DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang melarang penggunaan jalan nasional.

"Jelas mereka tidak membolehkan lewat jalan nasional,  itu persoalannya. Artinya sudah cukup lama kita memberikan waktu kepada pengusaha tambang. Kalau saya ikuti hasil RDP hari itu, maka langsung kita tutup kok tapi kita masih memberi kesempatan pada pengusaha tambang dan memikirkan supir, namun hari ini kan belum juga ada perubahan dari pengusaha tambang, " katanya.

Bahkan, dijelaskan Haris, Pemprov juga telah menyiapkan  Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Pemprov bagi supir yang terdampak langsung kita akan bantu BLT ada bantuan. "Segera kita atur, kita hitung dulu sumbernya dari dana Belanja Tak Terduga (BTT) kita," ucap gubernur. 

Untuk Jumlah supir, Haris mengatakan dari data terakhir hanya Rp4 ribuan dan tak sampai belasan ribu. "Kita hitung nantinya, akan diberikan 3 bulan," kata Haris. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: