Selama 2023, Kejati Jambi Selamatkan Uang Negara Senilai Rp 46,7 Miliyar

Selama 2023, Kejati Jambi Selamatkan Uang Negara Senilai Rp 46,7 Miliyar

Selama 2023, Kejati Jambi Selamatkan Uang Negara Senilai Rp 46,7 Miliyar--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Sepanjang tahun 2023, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi berhasil meraih berbagai macam pencapaian kinerja. Hal ini diketahui dari konferensi pers Kejati Jambi, Jumat (27/12) pagi.

Kegiatan yang digelar di Aula Jaksa Agung R. Soeprapto Kejati Jambi ini dihadiri oleh Plt. Kajati Jambi Jambi Enen Saribanon, Aspidsus Donny Haryono, Aswas Helena Octaviane, Koordinator, serta para awak media yang tergabung dalam Forwaka.

Selama tahun 2023, berbagai capaian kinerja telah diraih oleh Kejati Jambi diantaranya di bidang Pembinaan Realisasi Penerimaan Bukan Pajak atau PNBP mencapai 343 persen atau senilai Rp 26 miliar dari target yang ditetapkan yakni Rp 7 miliar. 

Sementara itu, serapan anggaran Kejati Jambi tahun 2023 mencapai 93 persen.

Pada bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Jambi di tahun 2023 memiliki tugas penyelidikan, pengamanan dan penggalangan dalam mendukung percepatan Pembangunan Nasional diantaranya kegiatan Pengamanan Pembangunan Strategis dengan jumlah kegiatan 248 kegiatan dengan pagu anggaran Rp 7,2 triliun dengan nilai kontrak Rp 7,1 triliun dan USD 10,5 juta. 

Sementara untuk tangkap buronan, sebanyak 3 DPO (Daftar Pencarian Orang) telah ditangkap. 

Bidang Tindak Pidana Umum telah melakukan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative Justice terhadap 40 perkara dan telah membangun 128 Rumah Restorative Justice dan 2 Bale Rehabilitasi Napza.

Bidang Tindak Pidana Khusus telah melakukan penyelamatan keuangan negara pada tahap penyidikan dan penuntutan sebesar Rp  46.717.574.623,20.

Bidang Perdata dan TUN telah melakukan penyelamatan keuangan negara Tahun 2023 Rp 26.257.000.000 dan pemulihan keuangan negara sebesar Rp 8.266.679.644

Bidang Pengawasan telah menyelesaikan 9 laporan pengaduan masyarakat dan penjatuhan disiplin terhadap 4 pegawai.

Selain capaian kinerja tersebut, jajaran Kejaksaan Tinggi Jambi juga dianugerahi penghargaan antara lain Penghargaan PIN EMAS atas Prestasi Penyelesaian Target Operasi Tindak Pidana Pertanahan Tahun 2023 oleh Menteri ATR BPN.

Kemudian, peringkat Sangat Baik (A-) pada Kategori Layanan Dokumentasi dari Hasil Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik  oleh Menpan RB.

Terdapat Satker yang berhasil memperoleh Predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) oleh MenPAN RB yaitu Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, sehingga sampai saat ini pada Wilayah Kejaksaan Tinggi Jambi sebanyak 4 satuan kerja berhasil memperoleh Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).

Empat satker yang mendapat predikat WBK yaitu Kejaksaan Tinggi Jambi, Kejaksaan Negeri Jambi, Kejaksaan Negeri Merangin dan Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: