Ungkap Peredaran Narkoba Jaringan Medan-Jambi, Kurir dan Sabu 3 Kg Diamankan

Ungkap Peredaran Narkoba Jaringan  Medan-Jambi, Kurir dan Sabu 3 Kg Diamankan

Ungkap Peredaran Narkoba Jaringan Medan-Jambi, Kurir dan Sabu 3 Kg Diamankan--

MUARASABAK. JAMBIEKSPRES.CO.ID - Jaringan peredaran narkoba Medan - Jambi berhasil diungkap oleh Polres Tanjabtim.

Alhasil kurir beserta narkoba jenis sabu dengan berat 3,378,78 gram atau sekitar 3,3 Kg berhasil diamankan.

Kapolres Tanjabtim, AKBP Heri Supriawan dalam konferensi pers yang digelar Rabu (20/12) siang mengatakan, bahwa awal pengungkapan ini dari hasil penyelidikan yang dilakukan Polres Tanjabtim pada jaringan narkoba Medan - Jambi. Setibanya di Simpang Tuan Kecamatan Mendahara, anggota mencurigai kendaraan mobil merek Sigra warna putih.

"Dan anggota memberhentikan mobil tersebut dan melakukan penggeledahan sekitar pukul 22.00 WIB. Maka terdapat lah narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih sekitar 3,3 Kg dengan nilai sekitar Rp. 4,4 Miliar," katanya.

Pelaku atau kurir yang bernama M. Nasir bin M. Ali (41) merupakan warga Aceh membawa barang haram tersebut dari Medan yang didapat dari temannya berinisial H yang rencananya akan dibawa ke Muaro Bungo untuk diberikan kepada temannya yang berinisial A. Jadi pelaku bisa dipastikan adalah sebagai kurir.

"Jadi pelaku ini menerima upah per kilogramnya sekitar Rp. 15 juta, jadi kalau pelaku berhasil mengantarkan barang tersebut, makan total upah yang didapatkan sekitar Rp. 45 juta untuk sabu 3,3 Kg," ungkapnya.

Saat ini pihaknya sedang melakukan pengembangan dan analisa menggunakan IT, namun belum ada mengarah ke kasus yang sama yang diungkap di Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Polres Bungo untuk menangkap penerima berinisial A. 

"Namun sampai saat ini pelaku A bisa dilacak, karena lokasi pelaku yang berubah-ubah," sebutnya.

Selain narkoba jenis sabu, untuk barang bukti yang diamankan dari pelaku M. Nasir berupa 1 handphone merek Itel warna biru muda, 1 handphone merek infinix warna biru muda, mobil Daihatsu Sigra warna putih dengan Nopol BK 1185 ADR dan ATM BCA Syariah warna hitam.

"Pasal yang dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman 6 tahun atau 20 tahun dan atau maksimal seumur hidup kurungan penjara," tukasnya.(lan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: