Ada Dugaan Indikasi Pelanggaran Hukum PT SAS, Polda Jambi Didesak Lakukan Penyelidikan

Ada Dugaan Indikasi Pelanggaran Hukum PT SAS, Polda Jambi Didesak Lakukan Penyelidikan

Warga tolak pembangunan stockpile dan pelabuhan batu bara, di Aurduri, Kecamatan Telanaipura Kota Jambi--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Ketua LSM Sembilan Jambi, Jamhuri menilai ada terjadi dugaan pelanggaran hukum di wilayah Land Clearing PT Sinar Anugerah Sukses (SAS) di Wilayah Aur Kenali, Telanaipura. 

Maka dari itu, dirinya mendesak Polda Jambi untuk segera melakukan penyelidikan. Kata Dia, kepentingan rakyat harus dilindungi.

"Yang paling bertanggungjawab itu Satpol PP Kota Jambi, karena sudah melakukan penyegelan, sehingga pihak Polda Jambi tidak bisa masuk. Karena sebuah perkara tidak dapat ditangani lebih dari satu lembaga penegak hukum. Ini agak lucu, ada unsur pidana kok ditangani Satpol PP," kata Jamhuri, Minggu (17/12/2023).

Jamhuri kembali menggaris bawahi, jika Satpol PP adalah penegak Perda bukan penegak hukum. 

"Kalau kita bicara hierarki hukum, Perda ini adalah hierarki paling bawah. Sementara di situ (PT SAS), sudah ada indikasi pidana sumber daya air dan pidana lingkungan, serta hak asasi manusia," jelasnya.

Jamhuri menambahkan, Satpol PP Kota Jambi harus segera melimpahkan berkas atas penyelidikan indikasi pelanggaran Perda. Sehingga setelah selesai, jajaran kepolisian bisa masuk untuk melakukan penyelidikan. 

Menurut Dia, ada indikasi penggunaan dokumen Amdal yang cacat hukum. 

"Kalau Amdalnya jelas, kenapa baru sekarang minta persetujuan masyarakat?, Mau berdalih waktu Amdal dibuat belum ada penghuninya, siapa bilang?, Tahun 2015 waktu Amdal itu dibuat, Perumnas Aurduri itu sudah ada penghuninya," jelas Jamhuri.

Dia menegaskan agar Gubernur Jambi dan Penjabat Walikota Jambi untuk menghentikan sandiwara atas PT SAS.

"Masih serius tidak bela kepentingan rakyat?, Tidak ada ending di sini," katanya.

Dia mengingatkan, supaya Gubernur dan DPRD Provinsi Jambi, Pj Walikota dan DPRD Kota Jambi jangan lagi berdalih evaluasi perizinan PT SAS. Hal itu sama saja dengan mengkebiri hukum atau menjadikan seseorang kebal hukum.

"Dengan evaluasi perizinan, tindakan penegakan hukum yang tegas tidak akan terjadi. Namanya evaluasi, pasti yang lebih dikurangi, yang kurang dicocok-cocokkan, yang ada hukum toleransi jadinya, pasti ada nego-nego," jelasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: