>

Dua Kurir Narkoba Diringkus Polisi, Salah Satu Adalah Residivis

Dua Kurir Narkoba Diringkus Polisi, Salah Satu Adalah Residivis

Dua Kurir Narkoba Diringkus Polisi, Salah Satu Adalah Residivis --

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Dua orang kurir narkoba jenis sabu berhasil diringkus Tim Macan Sat narkoba Polres Merangin pada Senin 04 Desember 2023 lalu sekitar pukul 12.00 WIB siang.

Pelaku diamankan saat hendak melakukan transaksi di kawasan RT 17, Kelurahan Pamenang, Kecamatan Pamenang, Kabupaten Merangin.

Kapolres Merangin, AKBP Ruri Roberto melalui Kasubsi Penmas Polres Merangin, Aiptu Ruly mengatakan, penangkapan bermula pada Rabu 29 November 2023 lalu sekira pukul 15.00 WIB sore, saat Tim mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di Kelurahan Pamenang.

"Berbekal informasi tersebut, selanjutnya Tim Macan melakukan penyelidikan dengan cara Under Cover Buy. Tepatnya pada Senin lalu dipastikan bahwa target hendak melakukan transaksi, kemudian Tim Macan langsung mengamankan kedua pelaku," ujarnya, Jumat (8/12).

Kedua pelaku yang diamankan yakni berinisial AS (31) warga Desa Sengkati Baru, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari dan VM (19) warga Desa Sungai Puar, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batang Hari. 

Pada saat diamankan, petugas turut menyita barang bukti narkotika berupa 63 butir diduga pil ekstasi atau inex,  1 buah plastik klip yang berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan seberat 27,99 gram, 3 pack plastik bening kosong.

Kemudian, 2 unit handphone android beserta sim cardnya, 2 unit sepeda motor berserta kunci kontaknya, serta uang tunai senilai Rp 550 ribu.

"Saat ini kedua pelaku masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut terkait dari mana mereka mendapatkan barang haram tersebut dan pastinya kami akan mengungkap jaringannya di wilayah hukum Polres Merangin," tutur Ruly.

Dari hasil pemeriksaan sementara, kata Ruly, diketahui bahwa pelaku AS (31) merupakan residivis yang baru saja bebas dari penjara dan barang haram narkotika jenis sabu beserta ekstasi atau inex didapat dari rekannya sewaktu ia menjalani hukuman di Lapas Batanghari.

"Pelaku AS sendiri merupakan residivis dalam kasus yang sama dan baru bebas dari Lapas Batanghari dan yang bersangkutan mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya sewaktu menjalani hukuman," ungkapnya.

Dijelaskan Ruly, dari kegiatan tersebut pelaku mengaku dijanjikan upah sebesar  Rp 6 juta dengan perincian Rp 1 juta untuk uang jalan dan sisanya yakni Rp 5 juta akan dibayarkan setelah transaksi selesai dilakukan. 

"Saat ini Penyidik sedang melakukan pengembangan atas kasus tersebut," pungkasnya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2), Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati. (raf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: