UMK Provinsi Jawa Timur 2024 Diumumkan, Berikut Daftar UMK di 38 Kabupaten/Kota di Jatim
Ilustrasi UMK Tanjabbar 2024--
SURABAYA, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Jawa Timur Diumumkan.
Penetapan UMK Provinsi Jawa Timur ertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 188/656/KPTS/013/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Timur (Jatim) Tahun 2024.
Dalam pernyataannya, Gubernur Khofifah menjelaskan bahwa penetapan UMK Tahun 2024 telah mempertimbangkan masukan dari Dewan Pengupahan yang di dalamnya terdapat unsur kelompok buruh dan kelompok pengusaha.
Sehingga diharapkan, semua pihak bisa menerima dengan baik penetapan UMK Jatim Tahun 2024.
"Sebelumnya, kami sudah menerima aspirasi dari kelompok buruh dan kelompok pengusaha. Juga usulan dari Bupati/Walikota di Jawa Timur untuk besaran UMK Jatim Tahun 2024. Sehingga penetapannya mengedepankan asas keadilan untuk mendorong ekonomi dan kesejahteraan masyarakat," ucap Gubernur Jawa Timur di Gedung Negara Grahadi Surabaya pada hari Jumat (1/12/2023).
Di sisi lain, penetapan UMK Jatim 2024 juga menyesuaikan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Disebutkan, pengusulan kenaikan UMK oleh Bupati/Walikota mendekati 6,13 persen. Persentase tersebut sesuai dengan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim.
"Penetapan UMK ini merupakan proses yang panjang. Kami mempertimbangkan faktor pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi dan kebutuhan rumah tangga. Bagaimana keberlanjutan dunia usaha, bagaimana kesejahteraan buruh. Semua kami pertimbangkan berasaskan keadilan bagi kedua belah pihak," tegasnya.
Adapun besaran nominal UMK Jatim 2024 yang ditetapkan, Kota Surabaya Rp 4.725.479; Kabupaten Gresik Rp 4.642.031; Kabupaten Sidoarjo Rp 4.638.582; Kabupaten Pasuruan Rp 4.635.133; Kabupaten Mojokerto Rp 4,624.787; Kabupaten Malang Rp 3.368.275 dan Kota Malang Rp 3.309.144.
Sementara itu, Kota Pasuruan Rp 3.138.838; Kota Batu Rp 3.155.367; Kabupaten Jombang Rp 2.945.544; Kabupaten Probolinggo Rp 2.806.955; Kabupaten Tuban Rp 2.864.225; Kota Mojokerto Rp 2.832.710; Kabupaten Lamongan Rp 2.828.323; Kota Probolinggo Rp 2.701.086.
Bergeser ke Kabupaten Jember, besaran UMK Rp 2.665.392; Kabupaten Banyuwangi Rp 2.638.628; Kota Kediri Rp 2.415.362; Kota Blitar Rp 2.330.000; Kabupaten Bojonegoro Rp 2.371.016; Kabupaten Tulungagung Rp 2.320.000; Kabupaten Lumajang Rp 2.281.469; Kota Madiun Rp 2.274.277; Kabupaten Kediri Rp 2.340.668; Kabupaten Nganjuk Rp 2.258.455 dan Kabupaten Sumenep Rp 2.249.113.
Lebih lanjut, Kabupaten Blitar Rp 2.256.050; Kabupaten Madiun Rp 2.243.291; Kabupaten Magetan Rp 2.238.808; Kabupaten Ponorogo Rp 2.235.311; Kabupaten Pamekasan Rp 2.221.135; Kabupaten Pacitan Rp 2.199.337; Kabupaten Sampang Rp 2.182.861; Kabupaten Ngawi Rp 2.241.054; Kabupaten Bondowoso Rp 2.183.590; Kabupaten Trenggalek Rp 2.223.163; Kabupaten Situbondo Rp 2.172.287 dan Kabupaten Bangkalan Rp 2.240.701.
UMK Jatim 2024 yang telah ditetapkan tersebut mulai berlaku per tanggal 1 Januari 2024. Kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, hal itu hanya berlaku untuk pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun. Tenaga kerja yang sudah bekerja lebih dari satu tahun mempunyai format yang berbeda, menyesuaikan kebijakan pengupahan berbasis produktivitas atau kinerja. Penghitungannya menggunakan instrumen struktur skala upah. (*)
Berikut Daftar UMK i Provinsi Jawa Timur 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: