>

Mulai Malam Ini 4.000 Angkutan Batu Bara Jambi Hanya Beroperasi Pada Tanggal Ganjil

Mulai Malam Ini 4.000 Angkutan Batu Bara Jambi Hanya Beroperasi Pada Tanggal Ganjil

TDISTOP LAGI: Mulai hari ini (22/12), angkutan batu bara dilarang melintasi di jalan nasional untuk menjamin kelancaran perayaan ibadah Natal dan liburan Tahun Baru 2024-DOK Jambi Ekspres-

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Mulai malam ini, Jumat 17 November 2023 pukul 19.00 WIB, sekitar 4.000 angkutan truk batu bara Jambi akan mulai beroperasi hanya pada tanggal ganjil saja.

Hal ini menyusul dengan keluarnya kebijakan baru, pemberlakuan skema buka tutup pintu tambang, dengan nama sistem genap ganjil.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi mengatakan, truk batu bara mulai kembali mengaspal pasca perbaikan jalan nasional di ruas Jalan Muara Bulian - Muara Tembesi telah selesai dilaksanakan 15 November 2023 kemarin.

Tapi, pemberlakuan sistem tanggal genap ganjil ini kata Dhafi hanya bersifat sementara, sampai semua jalan nasional itu bisa dilalui angkutan batu bara 100 persen.

Sekarang, pada titik-titik tertentu, masih dikerjakan perbaikan dan perkerasan sehingga jalan itu hanyah bisa dilalui setengah jalur.

"Terdapat dua titik jalan yang sedang dilakukan perbaikan," ujarnya, Jumat (17/11).

Penerapan ganjil genap angkutan truk batu bara ini  diakui Dhafi juga dengan ketentuan tertentu.

"Dengan catatan di dalam pelaksanaannya wajib mempedomani manajemen operasional angkutan batu bara pada ruas jalan umum menuju ke pelabuhan Talang Duku," sebutnya.

Ketentuan tersebut yakni sistem buka tutup keluar mulut tambang,  pada tanggal ganjil akan dibuka dan pada tanggal genap akan ditutup atau istilahnya open and close coal transportation pada ruas jalan umum.

Kemudian, angkutan truk batu bara wajib mematuhi jam operasional pada ruas jalan umum terkait batasan tonase yakni untuk wilayah Sarolangun/Tebo pukul 19.00 WIB, wilayah Batanghari pukul 20.00 WIB dan Muaro Jambi pukul 21.00 WIB.

"Kuota kendaraan angkutan batubara yang beroperasional tidak boleh melebihi dari 4.000 unit kendaraan per hari," tegas Dhafi.

Kemudian, apabila ketentuan-ketentuan tersebut dilanggar atau tidak dilaksanakan, maka hauling batubara yang melalui jalan umum akan ditutup kembali. (raf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: