Masih Pakai Seragam Alfamart, Kepala Toko Hendak Rampok Gerai Tetangganya Demi Judi Online

Masih Pakai Seragam Alfamart, Kepala Toko Hendak Rampok Gerai Tetangganya Demi Judi Online

Kepala Toko Alfamart pelaku percobaan perampokan di gerai tetangganya berhasil diamankan Polres Kota Bogor -Foto: Dok Radar Bogor-

BOGOR, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Kepala Toko Alfamart inisial AY usia 40 tahun, harus berurusan dengan polisi di Bogor karena hendak merampok di gerai tetangganya.

Saat melakukan perbuatan tak terpuji itu, ia bahkan masih menggunakan seragam kerja Alfamart yang berwarna merah.
 
Target gerai yang akan ia rampok sebenarnya cukup dekat dari tempat ia bekerja, hanya sekitar 200 meter.

Namun belum selesai niatnya terlaksana ia sudah ketahuan duluan.

Kronologinya bermula pagi buta sekitar pukul 05.57 WIB, AY datang menggunakan sepeda motor dengan muka tertutup helm fullface.
 
Saat itu, M. Ardi Abdurahman kasir Alfamart yang hendak dirampok, sedang tugas pagi. Dialah sedang membuka pintu toko pagi itu.

Namun alangkah kagetnya Ardi karena tiba-tiba ia ditodong oleh  pria yang tak ia kenal.

Pria itu adalah AY. AY kemudian menodong Ardi untuk masuk ke toko dan meminta Ardi menyerahkan sejumlah uang.

Ardi yang panik tak kehabisan akal, lalu ia berteriak sekencang-kencangnya hingga membuat AY panik.
 
Karena kaget dan tak menyangka akan diteriakkan begitu, AY kemudian kabur dan langsung menacapkan motornya.

Warga yang ada di sekitar dan kebetulan mendengar teriakan Ardi kemudian langsung bereaksi cepat, mereka langsung mencegat AY dan langsung menangkapnya.

Polisi pun kemudian datang setelah mendapat laporan lalu AY langsung diamankan.

Kapolres Bogor Kota, Komisaris Besar Bismo Teguh Prakoso pada Jumat (10/11/2023) mengatakan niat merapok AY memang tidak berhasil namun ia telah melakukan percobaan perampokan itu.

BACA JUGA:No Alfamart No Indomaret Ini 4 Minimarket di Sumbar Milik Pengusaha Lokal Tulen

Setelah diselidiki, ternyata AY mengaku nekat melakukan perampokan karena baru saja kalah judi online.
 
Akibatnya, ia harus menanggung perbuatannya dengan ancaman  jeratan 9 tahun penjara sesuai dengan pasal 365 ayat (1) KUHPJo Pasal 53 KUHP.

BACA JUGA:Ditolak 19 Daerah di Sumbar Alfamart dan Indomaret Dituding 'Menyusup' Masuk Pakai Nama Lain

Beberapa barang bukti juga berhasil diamankan pihak kepolisian diantaranya senjata tajam pisau, Helm Fullface Merk TRX-R Warna Hitam, termasuk seragam Alfamart merah yang masih ia pakai saat melakukan percobaan perampokan.  

Polisi juga menyaita bukti CCTV di lokasi kejadian dengan tanggal Sabtu, 23 September 2023. (*)

BACA JUGA: Sejarah Indomaret, Berdiri 1988 Kini Sudah Mempunyai 22.077 Toko

Berita ini telah tayang di Radar Bogor dengan judul: Kepala Toko Alfamart Rampok Alfamart di Tegalgundil, Sempat Kabur Diteriaki Korban

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: