>

Catat! Ini 5 Jenis Konsumen BBM Pertalite-Solar yang Boleh Urus Surat Rekomendasi

 Catat! Ini 5 Jenis Konsumen BBM Pertalite-Solar yang Boleh Urus Surat Rekomendasi

Petugas SPBU Nusa Indah Kota Jambi sedang melayani pembeli BBM Pertalite-Setya Novanto/Jambi Ekspres-

Kelima, Pelayanan Umum yaitu untuk penerangan krematorium (juga untuk pembakaran) dan tempat ibadah, panti asuhan dan panti jompo, serta rumah sakit tipe C, D, dan Puskesmas.

Sementara itu, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) konsisten mengimbau agar masyarakat tidak takut dan ragu untuk melapor, apabila mengetahui adanya tindak penyalahgunaan BBM subsidi.

BACA JUGA:4 Tips Mencari Kerja Bagi Fresh Graduate Biar Ngga Lama-lama Nganggur

BACA JUGA:Israel Bom Gereja Tertua di Gaza Tempat Berlindung 200 Umat Kristen dan Muslim

“Kalau masyarakat mengetahui ada penyalahgunaan, tolong laporkan ke kami melalui layanan Helpdesk BPH Migas di nomor 0812-3000-0136. Bapak dan Ibu tinggal foto dan menginfokan lokasinya, nanti kami akan tindaklanjuti. Kami bekerja sama dengan kepolisian dan kejaksaan untuk mengatasi penyalahgunaan BBM subsidi,” kata Anggota Komite BPH Migas Abdul Halim pada acara Seminar Umum Diseminasi Informasi di Jember, Jawa Timur, Sabtu (14/10/2023).

Abdul Halim menegaskan, masyarakat tidak perlu khawatir identitasnya akan diketahui apabila melaporkan tindak penyalahgunaan karena BPH Migas akan merahasiakan hal tersebut.

“Identitas Bapak dan Ibu tidak akan terbuka, kami rahasiakan. Bagaimana cara untuk tahu laporan ini ditindaklanjuti? Kami akan publikasikan kalau memang laporan itu benar,” tambahnya.

BACA JUGA:Reaksi Warga Jambi Ketika Melihat Baliho Angel Lelga: Itu Orang Mana?

Wakil Ketua Komisi VII DPR Bambang Haryadi dalam kesempatan ini mengharapkan agar kerja sama antara DPR dan BPH Migas dapat terus ditingkatkan demi memenuhi hak masyarakat.

“Ada hak yang harus dipenuhi masyarakat dari Pemerintah yaitu hak mendapatkan fasilitas, salah satunya adalah BBM bersubsidi. Karena kita tahu bahwa BBM merupakan salah satu kebutuhan fundamental, bukan lagi kebutuhan sekunder,” kata Bambang.

Bambang juga mengharapkan agar BPH Migas dalam menjalankan tugas dan fungsinya, tidak hanya melibatkan aparat penegak hukum, tetapi juga masyarakat.

Hadir pula dalam kegiatan ini, SAM Retail Malang Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus Alam Kanda Winali dan SBM Rayon V Malang Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus Zico Aldillah Syahtian. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: