Catat! Ini 5 Jenis Konsumen BBM Pertalite-Solar yang Boleh Urus Surat Rekomendasi
Petugas SPBU Nusa Indah Kota Jambi sedang melayani pembeli BBM Pertalite-Setya Novanto/Jambi Ekspres-
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Catat! Ini 5 Jenis Konsumen BBM Pertalite-Solar yang boleh urus surat rekomendasi.
Hal itu diungkapkan Anggota Komite BPH Migas Wahyudi Anas. Menurutnya, sangat penting masyarakat yang berhak menikmati BBM subsidi untuk mengurus Surat Rekomendasi.
Hal ini sesuai dengan Peraturan BPH Migas No. 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian Jenis BBM Tertentu (JBT) atau solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) atau Pertalite.
Menurut Wahyudi, masyarakat perlu mengetahui secara jelas persyaratan dan tata cara pengurusan Surat Rekomendasi agar tidak dimanfaatkan oleh orang lain. “Jangan sampai terjadi Surat Rekomendasi diatasnamakan Bapak dan Ibu, namun sebenarnya Bapak dan Ibu tidak mengetahui atau memahami kondisinya,” imbuh Wahyudi.
BACA JUGA: BPH Migas Sosialisasikan Peraturan Penerbitan Surat Rekomendasi Untuk Pembelian BBM Pertalite-Solar
Lebih lanjut Wahyudi memaparkan, terdapat 5 jenis konsumen pengguna JBT dan JBKP berdasarkan Peraturan BPH Migas No. 2 Tahun 2023 yaitu pertama, Usaha Mikro/UMKM (mesin perkakas yang motor penggeraknya JBT/JBKP).
Kedua, Usaha Perikanan yaitu untuk JBT adalah nelayan dengan kapal sampai dengan 5 GT yang terdaftar, kapal 5-30 GT yang terdaftar dan pembudi daya ikan skala kecil.
Untuk JBKP yaitu nelayan dengan kapal sampai dengan 5 GT, pembudi daya ikan skala kecil, genset daya sampai dengan 15.000 watt dan pompa air daya sampai dengan 24 PK.
Ketiga, Usaha Pertanian yaitu tanaman pangan, holtikultura dan perkebunan maksimal luas 2 hektar, diusahakan perseorangan dan kelompok tani.
BACA JUGA:Gibran: Terimakasih Golkar, Airlangga: Siap Lahir Bathin Mas..
BACA JUGA:Anthony Ginting Tersingkir di Perempat Final Denmark Open 2023
Selain itu, usaha pelayanan jasa alat, dan mesin pertanian yang melakukan usaha tanaman pangan, holtikultura dan perkebunan luas maksimal 2 hektar. Juga, peternakan pengguna mesin pertanian.
Keempat, Transportasi yaitu transportasi air yang menggunakan motor tempel untuk angkutan umum/perseorangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: