DPR Sahkan Revisi UU ASN, Transformasi ASN, Mobilitas Karier, dan Digitalisasi Manajemen
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas saat menghadiri Rapat Paripurna DPR, di Gedung MPR/DPR Senayan, Jakarta, Selasa (03/10).--
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID-Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah secara resmi mengesahkan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pengesahan ini merupakan titik akhir dari proses pembahasan revisi UU ASN yang telah berlangsung selama 2 tahun 9 bulan, dimulai sejak tahun 2021. Keputusan ini menandai tonggak penting dalam reformasi birokrasi di Indonesia.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas, menyatakan bahwa revisi UU ASN ini memiliki tujuan untuk melakukan transformasi dalam pengelolaan aparatur sipil negara. Terdapat tujuh klaster perubahan utama yang menjadi fokus dalam UU ASN baru ini.
1. Transformasi Rekrutmen dan Jabatan ASN:
UU ASN 2023 mengatur mengenai jabatan ASN yang kini dibagi menjadi dua bidang, yaitu manajerial dan nonmanajerial. Hal ini akan memberikan struktur yang lebih jelas dalam pengelolaan ASN.
2. Kemudahan Mobilitas Talenta Nasional:
Mobilitas ASN diatur dalam UU ASN, dengan Presiden memiliki kewenangan untuk memutuskannya. Ini akan mendukung pengembangan karier dan talenta dalam birokrasi negara.
3. Percepatan Pengembangan Kompetensi ASN:
Setiap Pegawai ASN diwajibkan untuk terus menerus mengembangkan kompetensinya. Pembelajaran akan dilaksanakan melalui sistem pembelajaran terintegrasi untuk memastikan relevansi dengan tuntutan organisasi.
4. Kinerja ASN yang Mencerminkan Kinerja Organisasi:
Pengelolaan kinerja ASN akan berfokus pada pencapaian tujuan dan sasaran organisasi. Hal ini akan ditekankan melalui perbaikan hasil kerja dan perilaku, penguatan peran pimpinan, serta kolaborasi yang lebih baik.
5. Penataan Tenaga Non-ASN atau Honorer:
UU ASN memberikan batas waktu hingga Desember 2024 untuk menyelesaikan penataan pegawai non-ASN atau honorer. Setelah itu, Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN selain Pegawai ASN.
6. Percepatan Digitalisasi Manajemen ASN:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: