DPR Sahkan Revisi UU ASN, Transformasi ASN, Mobilitas Karier, dan Digitalisasi Manajemen

DPR Sahkan Revisi UU ASN, Transformasi ASN, Mobilitas Karier, dan Digitalisasi Manajemen

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas saat menghadiri Rapat Paripurna DPR, di Gedung MPR/DPR Senayan, Jakarta, Selasa (03/10).--

 Digitalisasi Manajemen ASN akan meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akurasi dalam penyelenggaraan proses dan pengambilan keputusan dalam Manajemen ASN. Hal ini juga sejalan dengan transformasi organisasi dan sistem kerja ASN.

7. Penguatan Budaya Kerja dan Citra Institusi:

ASN diwajibkan memegang teguh ideologi Pancasila dan nilai-nilai dasar ASN, seperti berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif. Hal ini akan menciptakan budaya kerja yang lebih baik dan citra institusi yang positif.

Revisi UU ASN ini diharapkan dapat membawa perubahan positif dalam manajemen dan kinerja ASN di Indonesia. Dengan struktur yang lebih jelas, pengembangan talenta, peningkatan kompetensi, dan budaya kerja yang kuat, birokrasi negara diharapkan dapat memberikan pelayanan publik yang lebih baik, mendukung efisiensi, dan berkontribusi positif terhadap pembangunan nasional. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: