Dugaan Korupsi Program Pamsimas di Muaro Jambi, Satu Tersangka Ditetapkan
Dugaan Korupsi Program Pamsimas di Muaro Jambi, Satu Tersangka Ditetapkan--
SENGETI, JAMBIEKSPRES,CO.ID- Kejaksaan Negeri Muaro Jambi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas) di Desa Rukam Kecamatan Taman Rajo, Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2022.
Sebagaimana diketahui, kasus tersebut bermula pada tahun 2022 berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dalam hal ini Balai Prasarana Permukiman Wilayah Jambi memberikan Anggaran sebesar kurang lebih Rp 4 Miliar yang diberikan kepada 10 Desa di Kabupaten Muaro Jambi.
"Salah satunya adalah Desa Rukam Kecamatan Taman Rajo yang bersumber dari APBN untuk kegiatan Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas)," ujar Kajari Muaro Jambi, Kamin dalam pers rilis yangvditerima media ini, Selasa (3/10).
Kemudian, pada bulan Juli 2022 dilaksanakan Sosialisasi Program Pamsimas dari Saiful Anwar selaku Pendamping Pamsimas bidang Pemberdayaan di Kantor Desa Rukam yang dihadiri oleh masyarakat Desa Rukam.
Selanjutnya berdasarkan SK Kepala Desa Rukam Kecamatan Taman Rajo Kabupaten Muaro Jambi dibentuk Kelompok Masyarakat Tirta Rukam tahun 2022 untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan RKM (Rencana Kerja Masyarakat) yang diketuai oleh Jangcik Bin Sidik.
Setelah itu, ditindaklanjuti dengan Surat Kontrak dengan waktu pengerjaan / pelaksanaan selama 108 hari kalender dan yang melakukan perikatan dalam kontrak tersebut adalah dari Balai Pemukiman PU dan Ketua POKMAS Jangcik Bin Sidik, yang mana isi dari surat kontrak tersebut berisikan RKM yang dibuat Pokmas dengan rincian Sumber Dana APBN 90 % sebesar Rp. 400 juta dan Kontribusi Masyarakat 10 % sebesar Rp. 44 juta.
"Mekanisme pencairan dana kegiatan Pembangunan Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas) di Desa Rukam Kecamatan Taman Rajo Kabupaten Muaro Jambi tahun 2022 ada 2 tahap," jelasnya.
Dalam hal ini, Ketua Pokmas dengan didampingi oleh Fasilitator Tehnik dalam menentukan progress pekerjaan pembangunan menara air tersebut berdasarkan kira-kira saja, tanpa melakukan penghitungan tertentu.
"Data dukung yang digunakan dalam menentukan progres tersebut adalah berdasarkan penampakan bangunan saja," ungkapnya.
Laporan pertanggungjawaban anggaran tahap I sudah disampaikan Pokmas dan Fasilitator kepada PPK dan sudah di lakukan pemeriksaan atau verifikasi terhadap kelengkapan laporan tersebut dan telah dilaporkan kepada Kuasa Pengguna Anggaran, sedangkan terkait laporan pertanggungjawaban anggaran tahap II belum disampaikan kepada PPK sampai saat sekarang ini.
"Padahal pekerjaan tersebut telah habis waktu dibulan pertengahan Desember tahun 2023 dan setelah ditelusuri karena administrasi belum lengkap dan pekerjaan belum selesai sampai sekarang," bebernya.
Ternyata sampai saat ini pekerjaan tersebut belum selesai dan belum bisa dimanfaatkan oleh masyarakat, adapun Kegiatan yang belum terlaksana atau belum selesai adalah Pembangunan SPAM berupa Pekerjaan bangunan saringan pasir cepat, pekerjaan bangunan air rator, perapian bangunan menara air, pekerjaan pelaksanaan jaringan pipa dan aksesori, dan pemasangan jaringan sambungan rumah.
"Bahwa pembangunan SPAM tersebut tidak selesai dikerjakan karena uang tersebut telah habis dipakai oleh Ketua POKMAS (Kelompok Masyarakat) untuk kepentingan pribadinya," tegasnya.
Sejauh ini Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Muaro Jambi telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi. Dari hasil pemeriksaan, Tim Penyidik telah melakukan penyitaan barang bukti berupa 75 dokumen terkait.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: