Hari ini Sengketa Pilkada Muaro Jambi, Bungo dan Pilwako Sungai Penuh Pengucapan Putusan Dismissal
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi-Disway-
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pengucapan putusan dismissal gugatan perselisihan hasil pemilihan kepada daerah (PHPKada) di Provinsi Jambi.
Putusan ini akan menjadi penentu apakah sengketa Pilkada terhenti atau berlanjut ke tahap pembuktian.
Sesuai jadwal, ada tiga daerah yang putusannya akan di bacakan hari ini, Selasa (4/2). Daerah itu yakni sengketa Pilkada Muaro Jambi dengan pemohon pasangan Zuwanda-Sawaluddin pada pukul 08.00 Wib.
Kemudian sengketa Pilkada Kabupaten Bungo dengan pemohon pasangan Dedy Putra-Tri Wahyu Hidayat pada pukul 19.30 Wib.
Terakhir yakni sengketa Pilwako Sungai Penuh dengan pemohon pasangan Ahmadi Zubir-Ferry Satria pada pukul 19.30 Wib.
Selanjutnya putusan juga dibacakan untuk tiga daerah lainnya pada hari Rabu tanggal 5 Fabruari 2024
Daerah itu yakni Pilkada Kerinci dengan tiga pemohon yakni pasangan Darmadi-Darifus, Deri Mulyadi-Aswanto dan Tafyani Kasim-Ezi Kurniawan pada pukul 08.00 Wib.
Pada hari yang sama juga dibacakan putusan untuk Pilkada Merangin dengan pemohon pasangan Nalim-Nilwan Yahya pada pukul 13.30 wib.
Berikutnya putusan untuk Pilkada Sarolangun dengan pemohon pasangan Tontawi Jauhari- A Harris pada pukul 19.30 Wib.
Komisioner KPU Provinsi Jambi Suparmin mengatakan bahwa pihaknya siap terhadap apa saja yang menjadi ketetapan mahkamah. "Kami siap dengan apapun putusan dari MK terhadap gugatan yang masuk," ujarnya.
Ia mengatakan, pihaknya dengan teman-teman KPU kabupaten/kota sudah sangat dengan apapun baik itu dismissal atau lanjut ke sidang pembuktian.
"Bukti juga sudah dimasukkan saat memberikan jawaban. Untuk selanjutnya ya tergantung putusan hakim lagi. Jika ada yang lanjut, baru kami bisa ajukan bukti baru jika memungkinkan," ucapnya.
Suparmin menambahkan ketetapan putusan untuk gugatan akan dibacakan oleh MK dalam satu forum yang dilakukan dalam 3 sesi. Jadwal sendiri juga sudah ditetapkan oleh MK.
Sementara itu, Calon Bupati Bungo Dedi Putra mengatakan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada keputusan majlis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: