>

SIAP-SIAP! Besok Sengketa Pilkada Sungai Penuh, Muaro Jambi, dan Bungo, MK Bacakan Putusan Dismissal

SIAP-SIAP! Besok Sengketa Pilkada Sungai Penuh, Muaro Jambi, dan Bungo, MK Bacakan Putusan Dismissal

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muaro Jambi memberikan keterangan dalam sidang sengketa Pilkada sebagai pihak terkait.--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID–Mahkamah Konstitusi (MK) akan segera memutuskan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di enam kabupaten/kota di Provinsi Jambi. Pembacaan putusan dismissal akan dilakukan pada dua tahap.

Tahap pertama, pada Selasa, 4 Februari 2025, untuk Kota Sungai Penuh, Bungo, dan Muaro Jambi. Sedangkan tahap kedua, pada 5 Februari 2025, untuk Kabupaten Merangin, Sarolangun, dan tiga permohonan Pilkada Kerinci.

Komisioner KPU Provinsi Jambi, Suparmin, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima jadwal sidang pembacaan putusan dismissal dan siap menghadapi keputusan MK.

“Jadwalnya sudah kita terima. Kami tentu siap dengan semua keputusan mahkamah,” ungkap Suparmin, Minggu (2/2).

Suparmin menambahkan, pihaknya optimis bahwa putusan MK akan berpihak kepada penyelenggara pemilu.

Ia berharap, sidang akan berakhir dengan keputusan dismissal dan tidak berlanjut ke tahap pembuktian.

“Kami sangat optimis sekali,” katanya, mengingat KPU Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi Jambi telah memberikan jawaban yang sesuai dengan fakta di lapangan.

Sebelumnya, MK menerbitkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) terbaru nomor 1 Tahun 2025 yang mempercepat jadwal putusan dismissal yang semula dijadwalkan pada 13 Februari 2025 menjadi 4 Februari 2025.

Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Pan Mohamad Faiz, menjelaskan bahwa perubahan jadwal ini mengikuti prinsip persidangan speedy trial (peradilan cepat).

“Ini sesuai dengan prinsip persidangan, speedy trial. Alhamdulillah, Majelis Hakim ini bisa memeriksa secara efisien dan efektif,” kata Faiz.

Ia juga menambahkan adagium "delayed justice denied justice" yang berarti keadilan yang tertunda adalah keadilan yang ditolak.

Oleh karena itu, setelah pemeriksaan perkara selesai, MK segera mengucapkan putusan.

Faiz juga menegaskan bahwa perubahan jadwal putusan dismissal tidak terkait dengan pelantikan kepala daerah non-sengketa.

Meskipun pemerintah berencana menunda pelantikan kepala daerah non-sengketa pada 6 Februari 2025, pelantikan akan digabungkan dengan pelantikan kepala daerah yang perkaranya dihentikan dalam putusan dismissal MK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: