Dugaan Korupsi Program Pamsimas di Muaro Jambi, Satu Tersangka Ditetapkan
Dugaan Korupsi Program Pamsimas di Muaro Jambi, Satu Tersangka Ditetapkan--
"Indikasi kerugian negara/daerah untuk kegiatan tersebut sebesar Rp299.812.714,95," jelasnya.
Selanjutnya, pada 03 Oktober tahun 2023 Tim Penyidik menetapkan saudara Jangcik Bin Sidik Sebagai Tersangka. "Dilakukan penahanan terhadap Tersangka selama 20 hari kedepan di Lapas kelas II A Jambi," tukasnya. (wan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: