KUR BCA Lebih 50 Juta Harus Punya Kartu Ini, Plafond Pinjaman 75 Juta Angsuran Rp 1.448.000/Bulan
KUR BCA Lebih 50 Juta Harus Punya Kartu Ini, Plafond Pinjaman 75 Juta Angsuran Rp 1.448.000/Bulan-Sumber BCA-
JAMBIEKSPRES.CO.ID-Butuh modal cepat untuk inovasi usaha? Tidak usah pusing dan cukup dari rumah saja sudah bisa didapatkan dana untuk usaha.
Sahabat UMKM tentu sudah familiar dengan istilah Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang memudahkan dalam peminjaman dana untuk usaha. BCA ditunjuk menjadi salah satu penyalur KUR.
Limit pinjaman KUR BCA hingga 500 juta hanya bermodalkan HP secara online. KUR BCA memudahkan kenyamanan bagi calon nasabah yang ingin mendaftarkan pinjaman KUR tanpa perlu pergi jauh ke bank.
Pengajuan KUR BCA dapat langsung dilakukan lewat HP. Caranya sangat mudah dengan mengisi link formulis pendaftaran KUR BCA online https://webform.bca.co.id/Apply-Online/Kredit-Usaha-Rakyat.
Salah satu kelebihan yang dimiliki oleh KUR BCA online adalah suku bunga yang lebih rendah jika dibandingkan dengan koperasi simpan pinjam lain yang memberikan pinjaman tanpa memerlukan jaminan.
Sebelum melakukan pendaftaran KUR BCA melalui HP perlu disimak dahulu syarat-syaratnya. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengajukan KUR BCA Online.
Pertama, badan usaha harus memiliki akta usaha yang sah dan telah disahkan oleh Kemenkumham. Selain itu, badan usaha harus memiliki NPWP yang valid.
Pengurus dan pemilik saham badan usaha harus dapat menunjukkan KTP dan harus memiliki NPWP pribadi, dan perlu menyiapkan Surat Izin Usaha yang diterbitkan oleh lembaga.
Terakhir, jika ingin mengajukan KUR BCA lebih dari 50 juta harus memiliki memiliki BPJS Ketenagakerjaan.
Fasilitas yang diberikan KUR BCA berupa kredit modal kerja atau kredit investasi melalui cicilan setiap bulannya.
Suku bunga yang ditawarkan untuk produk tersebut dimulai dari 6% per tahun.
Tabel KUR BCA--
Bagaimana jika calon debitur menginginkan plafond 75 juta lewat KUR BCA?
KUR BCA menawarkan jangka waktu hingga 5 tahun untuk angsuran per bulannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: