Rp200 Triliun Uang Kaum 'Ekonomi Sulit’ RI Melayang ke Judi Online

Rp200 Triliun Uang Kaum 'Ekonomi Sulit’ RI Melayang ke Judi Online

Kaum 'ekonomi sulit' banyak terjebak candu judi online, uang receh yang seharusnya untuk menghidupi keluarga malah dihabiskan untuk judi online-Foto: Dede/Jambi Ekspres-

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Transaksi judi online di RI semakin mengerikan. Kominfo merilis,  transaksi judi online berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) diperkirakan mencapai Rp200 triliun.

Mirisnya, uang-uang yang masuk ke bandar judi online itu kebanyakan juga berasal dari kaum 'ekonomi sulit’ alias kaum ekonomi kelas menengah ke bawah.

“Dan yang lebih menyedihkan itu yang rugi, yang menjadi korban adalah masyarakat kecil. Bayangkan sehari 30.000 judi slot itu. Sebulan berapa? 900.000 dan korbannya juga sampai ke anak-anak kecil,” ujar Menkominfo  Budi Arie Setiadi dikutip Jambi Ekspres dari siaran pers Kominfo.

Kata Budi, judi online telah banyak merugikan masyarakat kecil. Uang yang seharusnya untuk membeli beras, membeli susu anak, atau untuk mengembangkan usaha dagangnya, meningkatkan taraf perekonomian keluarga, malah disetor dan dihabiskan untuk aplikasi judi online.

Untuk itu Kominfo secara tegas mengatakan, semua pihak yang terlibat dalam aktivitas judi online akan ditindak secara hukum.

“Hal ini dilakukan sebagai langkah konkret pemberantasan fenomena perjudian online,” lanjutnya lagi.
 
Pada periode tanggal 1 hingga 21 September 2023, Kementerian Kominfo juga telah melakukan pemutusan akses dan melakukan take down terhadap 60.582 konten judi online.

Dimana telah ditangani situs web dan alamat IP sebanyak 55.768 konten, file sharing 3.488 konten, Facebook dan Instagram ada 675 konten, kemudian Google serta Youtube ada 638 konten.

Mulai 18 September 2023 lalu,  Menteri Kominfo juga telah secara formal meminta Ketua Dewan Komisioner OJK (Otoritas Jasa Keuangan) untuk memblokir rekening yang terlibat judi online.

"Per tanggal 21 September 2023, telah diblokir 201 rekening bank dan 1.931 rekening lainnya sedang diproses oleh OJK," lanjut Menteri Budi Arie lagi.

Diakui Budi pula, idalam pemberantasan judi online bukan hal yang mudah. Apalagi judi adalah aktivitas yang telah dilakukan manusia sejak terbentuknya peradaban manusia. Namun demikian, Kementerian Kominfo katanya akan berupaya keras membangun kesadaran bersama.

“Kita akan koordinasi dengan aparat penegak hukum, Kepolisian RI, dan kita juga mengimbau bahwa daya rusak judi slot korbannya rakyat bawah dan anak kecil,” tandasnya.

Dalam konferensi pers, Menkominfo Budi Arie Setiadi didampingi Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel A. Pangerapan dan Staf Ahli Menteri Bidang Komunikasi dan Media Massa Widodo Muktiyo.

Oleh karena itu, Menkominfo  Budi Arie Setiadi menyatakan akan menggandeng Kepolisian Republik Indonesia untuk menindak pelaku judi online. Penindakan hukum membidik pada pengembang aplikasi judi online, bandarnya, pihak yang mensponsori, hingga pada pelaku yang melakukan promosi.

“Seluruh pihak yang terlibat di dalam judi online akan dibawa ke ranah pidana. tegasnya usai Konferensi Pers Penanganan Konten Perjudian Online di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Selasa (08/08/2023).  

Menteri Budi Arie mengakui pemberantasan judi online bukan hal yang mudah. “Kita akan koordinasi dengan aparat penegak hukum, Kepolisian RI, dan kita juga mengimbau bahwa daya rusak judi online korbannya rakyat bawah dan anak kecil,” tandasnya. (*)


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: