Ismail Ibrahim Kembali Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Jalan Padang Lamo TA 2020

Ismail Ibrahim Kembali Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Jalan Padang Lamo TA 2020

Ismail Ibrahim alias Mael yang saat ini masih masih menjalani hukuman atas kasus korupsi Peningkatan Jalan Padang Lamo Tahun 2019, Rabu (27/9) kembali ditetap sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Tebo --

MUARATEBO, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Ismail Ibrahim alias Mael yang saat ini masih masih menjalani hukuman atas kasus korupsi Peningkatan Jalan Padang Lamo Tahun 2019, Rabu (27/9) kembali ditetap sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Tebo dalam dugaan kasus korupsi peningkatan Jalan Padang Lamo tahun anggaran (TA) 2020.

Selain Mael yang merupakan pemenang tender, Kejari Tebo juga menetapkan tersangka lainnya yaitu Nurman Jamal yang merupakan PPK pada Dinas PUPR Provinsi Jambi pada proyek peningkatan jalan Simpang Jambi- Padang Lamo - Tanjung tahun anggaran 2020.

Kajari Tebo Dinar Kripsiaji menjelaskan bahwa dalam perkara ini, Ismail Ibrahim berperan mengatur untuk pelaksanaan pengerjaan peningkatan jalan Padang Lamo.

"Satu tersangka merupakan PPK pelaksanaan, yang seharusnya melakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan," kata Dinar.

Kajari menjelaskan pada proyek peningkatan jalan Padang Lamo ini mulai tahun 2018 hingga 2020 memiliki modus yang mirip. Atas perbuatannya, telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.3 miliar.

"Kualitas aspal dilakukan pengurangan," ujarnya.(bjg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: