Tak Juga Perbaiki Jalan, Aktivitas Truk Angkutan Batu Bara Distop Lagi
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi--
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Pemberhentian aktivitas mobil angkutan batubara di Jalan Nasional Provinsi Jambi masih dilanjutkan hingga hari ini, Jumat (8/9) oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi.
Sebelumnya, penghentian aktivitas angkutan batubara di Jalan Nasional Provinsi Jambi dilakukan sejak 2 hingga 6 September 2023.
Akan tetapi melihat perkembangan saat ini, penghentian aktivitas mobil angkutan batubara masih dilanjutkan. Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi.
"Iya, penghentian aktivitas angkutan batubara masih dilanjutkan karena belum ada realisasi dari transportir dan juga perusahaan batubara untuk memperbaiki beberapa ruas jalan yang rusak," ujarnya, Jumat (8/9).
Disampaikan Dhafi, pihaknya butuh satu komitmen bersama dari transportir terkait tonase batubara yang berlebih. Kondisi ini mengakibatkan jalan kembali rusak, dan jam operasional juga masih dilanggar.
"Intinya kalau sudah ada upaya merealisasikan, akan dibuka lagi. Tapi jika komitmen belum dijalankan dan hanya akan menimbulkan masalah, maka sepakat melakukan penyetopan lalu lintas batubara untuk sementara," tegasnya.
Karena sesuai dengan ketentuan keputusan Kementerian ESDM, kata Dhafi, terkait pemeliharaan jalan dan masalah mendukung kelancaran arus lalu lintas batubara menjadi tanggungjawab transportir dan perusahaan tambang.
"Penghentian sementara ini belum tahu sampai kapan. Tapi mudah-mudahan, saya mendapatkan informasi mereka memang sedang mengupayakan bahan material untuk perbaikan. Kalau sudah mulai diperbaiki nanti ya kita buka, sementara ini belum," ungkapnya.
Diketahui sebelumnya, aktivitas angkutan batubara diberhentikan sementara, melihat dari meningkatnya angka kecelakaan lalu lintas yang disebabkan pelanggaran angkutan batubara.
Dhafi mengatakan, kemacetan yang terjadi pada beberapa ruas jalan yang digunakan oleh angkutan batubara berdampak pada jam operasional masyarakat pada pagi maupun siang hari.
Keputusan kepolisian terkait pemberhentian angkutan batubara berlaku bagi yang melintasi ruas jalan umum, baik di Jalan Nasional maupun Jalan Provinsi menuju Pelabuhan Talang Duku ataupun sebaliknya.
"Diskresi kepolisian akan diperpanjang, kalau permasalahan itu tidak kunjung terselesaikan," ujarnya, Jumat (1/9) lalu.
Perlu diketahui, aktivitas angkutan batubara diberhentikan sementara sesuai dengan analisa dan hasil temuan Ditlantas Polda Jambi.
Analisa dan hasil temuan tersebut dari hasil pantauan melalui aplikasi simpang bara dan hasil penghitungan di TUKS, ditemukan kuota mobilitas angkutan batubara yang beropersional melebihi 4.000 unit setiap harinya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: