Terancam Pidana 6 Tahun, Kasus Pornografi Dilimpahkan
DILIMPAHKAN : Kasus pornografi asal Bungo saat dilimpahkan ke pihak Kejaksaan.--
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID-Kasus pornografi dan perdagangan orang di Bungo akan masuk persidangan. Hal tersebut setelah Jaksa terima tersangka dan barang bukti berinisial RC pada Rabu (30/08).
Kasus tersebut terungkap pada 04 Juli 2023 lalu yang bertempat di Kost Zaki, Kelurahan Pasir Putih, Kabupaten Bungo. Saat itu diketahui tersangka RC telah menawarkan jasa pekerja seks kepada pria yang membutuhkannya dengan tarif sekitar 500 ribu melalui sarana aplikasi di HP.
Saat dilakukan penangkapan diketahui jika pelaku sedang melakukan aksinya dengan seorang laki-laki yang juga didukung barang bukti berupa percakapan di HP dan uang tunai 100 ribu. Atas perbuatan tersebut kondisi keamanan dan kenyamanan masyarakat sangat terganggu.
Kasi Penkum Kejati Jambi Lexy Fatharany membenarkan adanya penyerahan pelaku perdagangan orang di Bungo. Tahapan selanjutnya Jaksa tetap melakukan penahanan serta akan mempersiapkan surat dakwaan guna dilimpahkan ke Pengadilan.
“Tersangka diancam pidana penjara 6 tahun sesuai Pasal 30 Jo Pasal 4 Ayat (2) Huruf d Undang – undang RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi sesuai berkas perkaranya” jelas Lexy, Kasi Penkum Kejati Jambi. (raf)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: