>

Sebelum 24 Jam dari Kejadian Laka Lantas Santunan Meninggal Dunia Disampaikan ke Ahli Waris

Sebelum 24 Jam dari Kejadian Laka Lantas Santunan Meninggal Dunia Disampaikan ke Ahli Waris

Sebelum 24 Jam dari Kejadian Laka Lantas Santunan Meninggal Dunia Disampaikan ke Ahli Waris--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Sebelum 24 jam dari kejadian laka lantas santunan meninggal dunia disampaikan kepada ahli waris sah.

Santunan Pengendara motor an. Muhammad Rizki Naufal yang mengalami kecelakan lawan truck engkel di Jalan Lintas Dusun Simpang pris-Dusun Pris Baru, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari diserahkan kepada ahli waris yang sah sebelum 24 jam dari kejadian laka lantas. 

PT. Jasa Raharja Cabang Jambi terus konsisten dalam realisasi target kecepatan penyelesaian korban meninggal dunia dari tanggal kecelakaan/meninggal dunia adalah 3 hari.

“Dalam kasus kecelakaan yang dialami alm. Muhammad Rizki Naufal PT. Jasa Cabang Jambi berhasil mencapai target kecepatan penyelesaian korban meninggal dunia lebih cepat dari target yang ditentukan yaitu pemberian santunan kurang dari 24 jam kepada ahli waris korban kecelakaan”Jelas Donny Koesprayitno, Kepala PT. Jasa Raharaja Cabang Jambi dalam relesnya, Jumat,18/8/2023.

“Kami terus berusaha meningkatkan kinerja kualitas pelayanan , menyelesaikan santunan korban meninggal dunia dari tanggal kecelakaan/meninggal dunia kurang dari 3 hari adalah target yang  pasti kami wujudkan, namun realisasi yang lebih baik dari target semestinya merupakan  bentuk pelayanan prima kami kepada masyarakat ” jelas Donny Koesprayitno.

Penyerahan santunan korban meninggal dunia a.n Muhammad Rizki Naufal diserahkan kepada ahli waris sah yakni ibu kandung  atas nama Siti Aminah sejumlah Rp 50 Juta  transfer rekening sebelu jam 3 hari berikutnya setelah kejadaian kecelakaan atau kurang dari 24 jam dengan kejadian kecelakaan yang dialami korban. 

“Salah satu tugas Jasa Raharja merupakan perpanjangan dari hadirnya negara untuk masyarakat guna memenuhi pemberian hak santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas meninggal dunia, sesuai Undang-undang nomor 34 Tahun 1964. Penangung jawab Samsat Jasa Raharja memastikan keabsahan administrasi ahli wariskami berhasil menyelesaikan santunan alm. Muhammad Rizki Naufal kepada ahli waris Ibu Siti Aminah via transfer rekening” akhir penjelasan Donny.

Peningkatan kualitas pelayanan Jasa Raharja tidak lepas dari dukungan berbagai transformasi dan digitalisasi yang sudah dilakukan dalam perusahaan sebagai bentuk komitmen Jasa Raharja. Seluruh insan Jasa Raharaja berusahan menjadi Human Capitalyang berbasis budaya “AKHLAK” dalam bertugas memberikan Perlindungan Dasar bagi korban kecelakaan pengguna lalu lintas jalan. Jasa Raharja Cabang Jambi Terpercaya Melayani Bangsa. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: