>

Betulkan Penetapan Mardani H Maming sebagai Tersangka Sesuai Fakta Hukum? Begini Penjelasan Pakar

Betulkan Penetapan Mardani H Maming sebagai Tersangka Sesuai Fakta Hukum? Begini Penjelasan Pakar

Parktisi Hukum UII Muhammad Arif Setiawan.-Foto: Istimewa-

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Hakim menetapkan Mardani H Maming sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Namun penetapan tersebut dinilai oleh pakar hukum menciderai prinsip keadilan itu sendiri.

Pada talk show yang digelar oleh CNN menyangkut putusan Hakim terhadap Mardani H Maming itu menjadi diskursus hangat oleh para narasumber.

Praktisi Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Dr Muhammad Arif Setiawan mengatakan  putusan Hakim terhadap Mardani tanpa alat bukti yang kuat itu bisa menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap hukum

"Munculnya ketidakpercayaan terhadap hukum. Nah ini kan bahaya karena kita negara hukum mestinya hukumnya harus menjadi pedoman utama atau hukum harus menjadi panglimanya," ungkap Muhammad Arif Setiawan.

Menurutnya ketika orang sudah lagi tidak percaya terhadap hukum maka kondisi itu merupakan bentuk kemunduran demokrasi di negeri ini.

"Gambaran tentang hukum itu tidak hanya dinilai atau dilihat peraturan perundang-undangan akan tetapi juga bagaimana putusan-putusan hukum yang dibuat oleh Hakim di pengadilan," jelas dosen fakultas hukum itu.

Hakikatnya, ujar Muhammad Arif lagi, putusan Hakim di pengadilan itu bersifat mengadili satu kejadian berdasarkan faktual dan kemudian diterapi oleh hukum.

"Karena itulah maka harus menemui kebenarannya sehingga orang menjadi puas bawa hukum telah ditegakkan karena yang ditegakkan adalah kebenarannya," ujarnya.

Sebaliknya, menurut Arif, kalau penegakan itu misalnya dengan mengabaikan standar prosedur yang minimal, yang harus dilakukan maka yang terjadi adalah orang ditetapkan sebagai tersangka namun tidak berdasarkan pembuktian yang benar.

"Pembuktian yang benar itu tidak hanya menyangkut tentang jenis alat bukti atau jumlah minimal alat bukti tapi juga menyangkut tentang proses penilaian dan cara memperoleh alat bukti," ungkapnya.(*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: