>

Soal Stockpile Batu Bara dii Aur Duri, Pemkot Jambi Tetap Menolak

Soal Stockpile Batu Bara dii Aur Duri, Pemkot Jambi Tetap Menolak

Area Stockpile Batu Bara di Aurduri --

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID-Persoalan rencana pembangunan stockpile batu bara di kawasan Aurduri, Kelurahan Aurkenali, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, belum menemui titik terang.

Pasca dihentikan sementara aktivitas pematangan lahan yang dikerjakan PT Sinar Anugerah Sukses (PT SAS) oleh Pemkot Jambi, digelar rapat konsolidasi antara Pemerintah Provinsi Jambi, Pemerintah Kota Jambi bersama pihak PT SAS, Rabu (2/8).

Pertemuan yang dipimpin kepala PTSP Provinsi Jambi itu berlangsung tertutup di Hotel Yello, Kota Jambi.

Seusai rapat, Kepala PTSP Provinsi Jambi, Donie Iskandar dikonfirmasi awak media menyebutkan, rapat tersebut pihaknya hanya memfasilitasi pertemuan, karena pihaknya mlihat eksekusi stockpile berlarut-larut.

Sementara di sisi lain Pemerintah Pusat memerintahkan pemerintah daerah bersama penegak hukum untuk aktif menyelesaiakan masalah kemacetan batu bara, karena isu sentralnya adalah ketidakmamapuan lalu lintas di Provinsi Jambi menanggung angkutan batu bara.

Kemudian PT SAS lantas melakukan eksekusi persolaan itu, melakukan pembanngunan jalan khusus batu bara, membuat stockpile dan pelabuhan batu bara di kawasan Aurduri Kota Jambi.

“Hanya memang, dalam perjalanannya banyak hal-hal yang terlewat, sehingga muncul reaksi masyarakat setempat,” kata Donie, Rabu (2/8).

Dijelaskan Donie, PT SAS sejak tahun 2012 lalu sudah menyusun rencana tersebut. PT tersebut telah mendapatkan izin lokasi dan dieksekusi lahan secara perlahan.

“Pada tahun 2015 mendapat izin. Serta menetapkan wilayah kesesuaian ruang berikut pembebasan. Disini ada sebagian masyarakat yang menolak,” jelasnya.

Kata dia, banyak izin yang telah diurus PT SAS satu persatu. Namun memang ada yang tertinggal, yakni sosialisasi ke masyarakat.

“Kalau sudah dieksekusi izin lokasi tidak diperlukan lagi. AMDAL mereka punya, ini berlaku seumur hidup. Amdal Lalin, ini salah satu syarat terbitnya izin lingkungan, dan mereka telah punya. Kaitannya banyak, sehingga memang harus dilihat kembali,” bebernya.

Mengenai kesesuaian ruang, Donie menyebutkan, ada peraturan zonasi yang berlaku. Khususnya zonasi permukiman, apabila tidak dimanfaatkan sejak lama, maka lokasi tersebut diperkenankan untuk dieksekusi untuk peruntukan lain.

“Kalau penutupan anak sungai, secara Amdal itu bisa dilakukan rekayasa. Tidak boleh ditutup. Tinggal disosialisasikan saja ke masyarakat, karena izin lingkungannya sudah ada,” ujarnya.

Ditanya mengenai apakah aktivitas PT SAS dapat dilanjutkan, Donie menegaskan bisa. Selama adanya persetujuan dari masyarakat setempat dan hal-hal lain yang perlu dilengkapi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: