Di Tanjabtim, Dari 488 Bacaleg Didaftarkan Partai, Hanya 432 Bacaleg Memenuhi Syarat

 Di Tanjabtim, Dari 488 Bacaleg Didaftarkan Partai, Hanya 432 Bacaleg Memenuhi Syarat

Pemilu 2024--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Verifikasi administrasi bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) sudah selesai dilakukan.

Bahkan saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) tenag menunggu perbaikan lanjutan yang dilakukan partai politik dari 10 hingga 6 Agustus mendatang.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjabtim, Nurwansyah mengatakan bahwa dari 488 Bacaleg yang didaftarkan hanya 432 Bacaleg yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS).

“Pada pendaftaran dulu kita menerima 488 Bacaleg yang didaftarkan partai, pada masa perbaikan kemarin hanya 432 yang diperbaiki,” ujarnya.

Nurwansyah menyebutkan, dari jumlah itu artinya ada 56 Bacaleg yang batal mencalonkan diri.  “Bacaleg tersebut bukan mengundurkan diri, tapi tidak diusulkan kembali dengan alasan berkas tidak memenuhi syarat,” katanya.

Hanya saja Nurwansyah tidak menyebutkan partai mana saja yang Bacalegnya batal maju di Pemilu 2024 mendatang. “Kita belum bisa sampaikan, saat ini kita masih menunggu hasil perbaikan lanjutan,” jelasnya.

Sebelumnya, DPC Partai Demokrat Kota Jambi mengganti  9 Bacalegnya.  “DPC PD Kota Jambi, mengganti 9 orang Bacaleg di tahap pengajuan perbaikan dokumen Bacaleg tanggal 9 Juli lalu,” kata Ferry Prayitno, Ketua Bappilu DPC PD Kota Jambi.

Sebanyak 9 orang tersebut terdiri dari dua orang bacaleg yang mengundurkan diri secara resmi dengan surat bermaterai. Kemudian tujuh bacaleg lainnya diganti oleh partai dikarenakan tidak melengkapi berkas dokumennya.

“Paling banyak pergantian terjadi di Dapil 2, yakni sebanyak empat orang yang diganti. Kemudian di Daoil 5 ada tiga orang, Dapil 4 satu orang dan Dapil 1 juga satu orang,” katanya.

Lantas bagaimana dengan pengunduran diri Muhammad Nasir? DPC Demokrat Kota Jambi sudah menggelar rapat membahas surat pengunduran Muhammad Nasir. Hadir dalam rapat itu Sekretaris DPC, Ketua Bappilu, Ketua BPOKK, Ketua Bakomsra, serta beberapa pengurus teras DPC Demokrat Kota Jambi.

“Kita sudah mengadakan rapat untuk menindaklanjuti surat pengunduran diri pak Muhammad Nasir,” kata Jemmy MP, Ketua Badan Pembinaan Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan (BPOKK)  DPC Demokrat Kota Jambi, Rabu (12/7) kemarin.

Rapat itu, kata Jemmy menerima surat pengunduran diri M Nasir. Berdasarkan aturan AD/ART partai ada empat poin yang menjadi dasar untuk memberhentikan seseorang dari keanggotaan.

Empat hal itu yakni, yang pertama meninggal dunia, mengundurkan diri, kemudian menjadi anggota partai lain dan terakhir melanggar kode etik.

“Yang jelas kami mau menjalani aturan partai, kebetulan beliau juga sudah mengajukan pengunduran diri, jadi secara aturan tiga unsur sudah terpenuhi sebenarnya,” pungkasnya. (lan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: