Dua Kepala Desa di Tanjabtim Mengundurkan Diri, Karena Ikut Bakal Pencalonan Legislatif

Dua Kepala Desa di Tanjabtim Mengundurkan Diri, Karena Ikut Bakal Pencalonan Legislatif

Kabid Pemerintahan Desa, Rica Saputra--

MUARASABAK, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Dua Kepala Desa di Kabupaten Tanjabtim mengundurkan diri dari jabatannya. Dimana kedua Kepala Desa tersebut ikut dalam bakal pencalonan legislatif pada Pemilu tahun 2024 mendatang.

Hal itu dibenarkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tanjabtim, Mariontoni melalui Kabid Pemerintahan Desa, Rica Saputra. Dia mengatakan, bahwa Dua Kepala Desa itu, yakni Amsori menjabat Kepala Desa Pandan Makmur dan Sumaryadi menjabat Kepala Desa Rantau Jaya.

"Jadi hanya ada Dua Kades yang ikut bakal calon, bukan Tiga Kades. Kalau Amsori periode 2020-2026, sedangkan Sumaryadi periode 2022-2028," katanya.

Untuk surat pengunduran diri kedua Kepala Desa tersebut sudah disampaikan ke Dinas PMD Kabupaten Tanjabtim Dua hari yang lalu, dan selanjutnya menunggu proses penerbitan SK pemberhentian sekaligus penetapan Penjabat untuk mengganti Kepala Desa yang mengundurkan diri.

"Penunjukan Penjabat Kades itu nantinya hasil penunjukan ASN oleh Bapak Bupati, bisa dari kecamatan dan bisa juga dari Dinas PMD," jelasnya.

Dia menerangkan, bahwa untuk Penjabat Kepala Desa masa kepemimpinannya hanya sampai 6 bulan. Setelah itu, kedua desa harus melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW), yang akan dipilih atas keterwakilan masyarakat. 

"Bisa saja keterwakilan nelayan, tokoh masyarakat dan lain-lain. Setelah itu, nanti akan ada Tim penjaringan untuk pemilihan PAW," terangnya.

Ditambahkannya, pihaknya juga telah berkoodinasi dengan KPU Kabupaten Tanjabtim terkait Per KPU Nomor 10 Tahun 2023 persyaratan pencalonan diri dalam Pemilu. 

"Untuk itu, kita akan segera memproses surat pengunduran diri dua Kades tadi, tahapan Pemilu selanjutnya berjalan," tukasnya.(lan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: